Jember (Antara Jatim) - Puluhan jurnalis media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember berdemonstrasi untuk menolak intervensi peliputan yang dilakukan Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di halaman Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin.

"Kapolres telah mengintervensi wartawan saat meliput kedatangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jember pada Sabtu (10/10). Kami menolak sikap arogan kapolres yang mendikte wartawan," kata salah seorang jurnalis, Sri Wahyunik, disela-sela demonstrasi di Jember.

Menurutnya, Kapolres AKBP Sabilul melarang wartawan wawancara soal kasus tambang pasir "berdarah" di Desa Selok Awar-Awar Kabupaten Lumajang kepada Kapolri dan meminta wartawan bertanya hal tersebut kepada Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji.

"Kapolres juga meminta pertanyaan tentang pembunuhan anak dalam kardus di Kalideres, Jakarta ditanyakan kepada Kombes Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bukan Kapolri," ucap Sri yang juga Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember.

Sedangkan kepada Kapolri, wartawan diminta bertanya tentang peranan pondok pesantren dalam ikut menangkal kekerasan terhadap anak karena materi tersebut disampaikan Kapolri dalam pidatonya.

Namun, sejumlah jurnalis menanyakan tiga materi kepada Kapolri yakni soal asap, kelanjutan pengusutan kasus Selok Awar-Awar Lumajang, dan kekerasan terhadap anak termasuk pembunuhan anak di dalam kardus. Ketiga pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh Kapolri.

Usai wawancara dengan Kapolri, Kapolres tidak berkenan karena pertanyaan soal tambang tetap disampaikan kepada Kapolri, sehingga Sabilul menegur wartawan yang bertanya soal tambang kepada Kapolri di depan umum karena diirinya dinilai tidak bisa mengkondisikan wartawan.

"Kami yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember melihat ada upaya intervensi dan mendikte proses peliputan kepada wartawan, padahal wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers pada pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan tentang menjamin kemerdekaan pers," paparnya.

Untuk itu, lanjut dia, Aliansi Jurnalis Jember mendesak kepada Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif tidak lagi melakukan upaya intervensi dalam proses peliputan dan meminta maaf kepada wartawan.

"Polri juga harus menjamin kebebasan pers dan kepada para pejabat negara atau pejabat publik atau narasumber di Jember khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak mengintervensi atau menghalangi upaya wartawan dalam proses peliputan," ucap jurnalis Harian Surya itu.

Ia menegaskan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengintervensi upaya wartawan dalam proses peliputan dapat diancam tindak pidana berdasarkan UU Pers pasal 18 ayat 1.

Puluhan jurnalis itu ditemui oleh sejumlah perwira di jajaran Kepolisian Resor Jember di halaman Mapolres Jember.

"Saya akan menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap teman-teman jurnalis kepada Kapolres Jember," kata Kabag Humas Polres Jember, AKP Dono Sugiarto.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015