Lumajang (Antara Jatim) - Sebanyak 12 saksi kasus pembunuhan dan penganiayaan  Salim Kancil dan Tosan, dua aktivis antimbang Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tim LPSK sudah mendatangi sejumlah saksi dan keluarga korban untuk memberikan perlindungan, namun saya tidak tahu pasti teknis perlindungan seperti apa yang diberikan LPSK," kata Koordinator LSM Laskar Hijau A'ak Abdullah Al-Kuddus yang menjadi tim advokasi kasus tersebut di Lumajang, Rabu.

Menurutnya saksi dan keluarga korban yang mendapatkan perlindungan LPSK yakni keluarga Salim Kancil, keluarga Tosan, saksi yang diduga mengetahui kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di antaranya IM, RN, AH, IN, SI, dan RD.

"Kondisi saksi dan keluarga korban masih mengalami trauma, meskipun kondisi secara umum di Desa Selok Awar-Awar sudah mulai kondusif," ucap aktivis lingkungan itu.

Ia berharap LPSK memberikan perlindungan secara penuh kepada keluarga korban dan saksi yang nantinya memberikan keterangan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

"Keluarga korban dan para saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari LPSK, sehingga mereka tidak dibayang-bayangi ketakutan yang berkepanjangan dari kasus pasir berdarah di Lumajang itu," tuturnya.

Sementara pers release dari laman resmi LPSK Nomor 073/PR/LPSK/X/2015 menyebutkan LPSK memproses perlindungan terhadap 12 saksi terkait pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

Tim LPSK juga sudah turun ke Lumajang pada Jumat (2/10) dengan mendatangi Polres Lumajang dan Polda Jatim untuk mendapat keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus itu, kemudian bertemu dengan 12 orang saksi yang sudah mengajukan permohonan perlindungan.

LPSK akan terus memantau situasi di desa tersebut untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait ancaman yang diterima oleh 12 saksi tersebut dan juga kemungkinan adanya warga Desa Selok Awar Awar lain yang berpotensi menjadi saksi dan mendapat ancaman.

Sebelumnya dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar yakni Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh preman bayaran yang disuruh oleh kepala desa setempat berinisial Har pada 26 September 2015.

Bahkan Salim Kancil dianiaya hingga tewas di balai desa setempat dan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015