Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memproses teknis calon tunggal yang oleh Mahkamah Konstitusi talah diputuskan dan berhak ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015.

"Kami mendorong KPU provinsi dan daerah bekerja dan mempercepat teknisnya, terutama di daerah yang diikuti calon tunggal," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Di wilayahnya, dari 19 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, hanya satu daerah diikuti calon tunggal, yakni Kabupaten  Blitar.

Dari tiga kali masa pendaftaran, hanya pasangan Rijanto-Marhaenis yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra mendaftar ke KPU setempat.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, Pemprov Jatim sifatnya hanya mendorong karena segala teknis dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dibantu Panitia Pengawas.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap KPU segera menyelesaikan revisi Peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah serentak yang bisa mengakomodasi calon tunggal.

"KPU sudah mempersiapkan perubahan peraturan KPU, semoga segera selesai dan segera dikonsultasikan ke DPR," katanya kepada wartawan di Surabaya.

Dengan adanya keputusan MK terkait calon tunggal, pemerintah juga mempersiapkan untuk mengusulkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, termasuk juga undang-undang tentang partai politik.

Selain Kabupaten Blitar, terdapat dua daerah lagi yang hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebelumnya, pada keputusannya 29 September 2015, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015