Sampang (Antara Jatim) - Aktivis LSM dan mahasiswa Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur mengungkap kasus pemotongan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan oleh oknum aparat kelurahan di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

Juru bicara aktivis Sampang dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sampang (Forkamasa) Afrizal di Sampang, Rabu mengatakan, pemotongan yang dilakukan oknum Lurah itu sebesar Rp3 juta untuk masing-masing penerima bantuan.

"Bantuan yang sebenarnya kan Rp6,5 juta. Tapi penerima bantuan hanya menerima Rp3,5 juta. Artinya sebanyak Rp3 juta masuk kantong pribadi oknum," katanya.

Ia menjelaskan, warga Kelurahan Rongtengah yang menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu sebanyak 30 kepala keluarga. 

Jenis bantuan, kata "Rizal" sapaan karib Afrizal ini, memang tidak berupa uang, akan tetapi berupa material bangunan senilai bantuan itu, yakni Rp6,5 juta.

"Akan tetapi, setelah kami hitung, nilai tidak sampai mencapai Rp6,5 juta, melainkan hanya Rp3,5 juta," katanya.

Oleh karenanya, para aktivis di Sampang ini meminta agar Lurah Rongtengah menyerahkan bantuan sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan, yakni Rp6,5 juta.

Afrizal menjelaskan, pihaknya bersama para aktivis LSM dan mahasiswa di Sampang sudah menyampaikan temuan pemotongan bantuan RTLH itu kepada Lurah Rongtengah secara langsung, bahkan pernah berunjuk rasa ke kantor kelurahan bersama para aktivis mahasiswa Sampang.

Menanggapi temuan aktivis di Sampang itu, Lurah Rongtengah M Siddik menyatakan, pelaksanaan program RTLH sudah prosedural.

Ia juga membantah pihak kelurahan telah melakukan pemotongan sebagaimana tudingan para aktivis LSM dan mahasiswa Sampang. "Itu tidak benar. Program yang kami jalankan sudah sesuai prosedur kok," katanya.

Namun, meski mengklaim sudah proseduran, namun M Sidik tidak bersedia menanggapi ancaman aktivis LSM dan mahasiswa itu yang menyatakan hendak melaporkan kasus pemotongan itu ke aparat penegak hukum. 

Berdasarkan cacatan Antara, kasus pemotongan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni sebagaimana temuan aktivis LSM dan mahasiswa Sampang di Kelurahan Rongtengah itu bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2013, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sampang pada program bantuan stimulans perumahan swadaya (BSPS), program dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Kasus pemotongan dana bantuan itu bahkan diproses hukum dan oknum pelakunya telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri setempat. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015