Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan penghargaan kepada wajib pajak (WP) terbaik, mulai dari pemilik hotel, restoran, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta aparat desa.
     
Pemberian penghargaan itu disampaikan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam acara pertemuan dengan wajib pajak, di Pendopo Sabha Swagata, Banyuwangi, Selasa.
     
Para wajib pajak terbaik itu adalah Restoran Java Banana, Hotel Santika, Restoran KFC, Warung Mie Nyonyor, Hotel Ketapang Indah. Untuk desa dan kecamatan tercepat pelunasan pajak bumi dan bangunan adalah Desa Sumbergondo, Glenmore, Ringin Telu, Tegaldlimo, dan Desa Benculuk Cluring.
     
Anas mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para wajib pajak yang telah berperan dalam pembangunan melalui ketaatan membayar pajak.
     
Dengan pajak tersebut, katanya, pengusaha telah memberikan banyak manfaat seperti terbangunnya fasilitas umum dan infrastruktur. Bupati mengaku bangga dengan kontribusi para pengusaha terhadap pembangunan daerah.      Selama ini, kata Anas, capaian target penerimaan asli dari daerah (PAD) Banyuwangi yang salah satunya dari pajak memang telah melampaui target.
     
Misalnya di tahun 2014, dari target Rp225,1 miliar terealisasi Rp283,3 miliar atau tercapai sebesar 125,86 persen. Hingga September 2015 capaian PAD dari target Rp249 miliar telah terkumpul Rp247,3 miliar atau sudah tercapai 99,31 persen.
     
"Namun capaian PAD ini masih belum mencerminkan kondisi perekonomian Banyuwangi yang sesungguhnya. Bila dibandingkan dengan APBD kita yang sudah naik 300 persen dari tahun 2010 dan nilai produk domestik regional bruto daerah (PDRB) yang beredar di masyarakat dengan jumlah mencapai Rp49 triliun, jumlah PAD kita masih jauh peningkatannya. Tentunya ini semua masih bisa dimaksimalkan dengan partisipasi dan peran serta segenap wajib pajak dalam kesadaran membayar pajak," tutur Anas.
     
Selain adanya perkembangan kondisi perekonomian daerah yang signifikan, keinginan pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak juga atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
     
Bahkan, katanya, BPK meminta agar Banyuwangi menerapkan metode pembayaran pajak secara real time dimana pembayaran pajak menggunakan sistem yang bisa menghitung pajak dari setiap transaksi yang terjadi.
     
"Kami sampai diwarning oleh BPK agar segera menerapkan sistem ini jika ingin mempertahankan status keuangan daerah wajar tanpa pengecualian (WTP). Menindaklanjutinya kami sempat memberikan alat kepada pengusaha untuk merealisasikan cara ini, namun masih belum bisa diterima. Meski demikian kami tetap akan melakukan persuasi secara perlahan agar sistem ini bisa diterima dan segera berjalan. Karena tujuan akhirnya juga untuk kesejahteraan Banyuwangi itu sendiri," katanya.
     
Kepala Dinas Pendapatan Banyuwangi Sudirman menambahkan potensi penerimaan PAD daerah dari pajak masih sangat besar. Apabila sistem realtime bisa dijalankan, proyeksi penerimaan PAD Banyuwangi dua tahun ke depan bisa mencapai Rp500 milyar.
     
"Tapi ini semua butuh kerja sama dan kesadaran wajib pajak," kata Sudirman.
     
Saat ini masih banyak sektor penerimaan pajak yang masih belum maksimal penerimaannya. Misalnya saja dari sektor hotel dan restoran serta tempat hiburan yang belum maksimal.
     
"Misalnya pengusaha rumah makan lokal yang ramai pembeli setiap harinya, membayar pajak hanya Rp300 ribu. Padahal salah satu restoran cepat saji yang tidak lebih ramai tiap bulannya bisa membayar pajak sampai Rp50 juta," kata Sudirman.
     
Sampai saat ini, perolehan pajak di Banyuwangi yang tertinggi berasal dari pajak penerangan jalan yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp30 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp25 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp23 miliar. Sementara pajak hotel, restoran dan hiburan baru Rp2 miliar. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015