Madiun (Antara Jatim) - Wali Kota Madiun Bambang Irianto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/10) malam di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.
     
"Berdasarkan berita di salah satu televisi nasional, beliau sepertinya memang diperiksa di Jakarta soal proyek Pasar Besar Madiun. Dalam pemeriksaan itu, Pak Bambang diperiksa selama 10 jam dengan 20 lebih pertanyaan seputar Pasar Besar Madiun," ujar Ketua LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Kota Madiun, Budi Santoso, Selasa. 
     
Menurut dia, pihaknya tidak kaget terkait pemeriksaan yang dijalani oleh orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Sebab, sejak KPK turun ke Kota Madiun dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Agustus lalu, cepat atau lambat, hal serupa akan terjadi pada sejumlah pejabat lain yang diduga KPK tahu soal proyek pasar tersebut. 
     
"Kalau KPK sudah turun ke daerah dan melakukan pemeriksaan, maka saya yakin data yang dipegangnya adalah 90 persen akurat. Dengan demikian, tinggal tunggu waktunya saja," kata dia.
     
Pihaknya mengaku salut dengan sikap KPK yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Besar Madiun tersebut. 
     
Sebab, meski banyak laporan dari LSM dan pihak lain tentang kasus tersebut, nyatanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan penyelewengan uang negara itu pada akhir tahun 2012 lalu. 
     
Meski demikian, Budi mengaku, saat melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan waktu lalu, pihaknya tidak melaporkan orang per orang atau pejabatnya.
     
"Dalam laporan saya waktu itu, saya tidak menyebutkan orang per orangnya. Saya hanya melaporkan bahwa ada indikasi penyimpangan pada pembagunan Pasar Besar Madiun. Kalaupun saat ini melebar dan menunjuk ke personal, itu sudah kewenganan dari penegak hukum," terang dia.
     
Aktivis yang baru-baru ini bertemu dengan Plt Pimpinan KPK Johan Budi terkait kasus pasar besar tersebut yakin bahwa KPK telah bertindak sesuai jalur untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 
     
Seperti diketahui, penyelidikan kasus Pasar Besar Madiun dilakukan di awal tahun 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
     
Di tengah pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengambil alih kasus tersebut dan pada Desember 2012 pihak Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. 
     
Hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya diusut kembali oleh KPK. Pada Agustus 2015 lalu, tim penyidik KPK datang ke Kota Madiun untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan saksi lainnya yang dianggap mengetahui tentang proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Dan akhirnya, KPK juga memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.  (*)
     
        
     
      

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015