Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Surabaya meminta semua sekolah di Surabaya disertifikasi menyusul masih adanya sekitar 20  sekolah negeri yang berdiri di atas lahan milik instansi lain.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan pihaknya meminta agar Pemkot Surabaya segera melakukan upaya agar semua lahan yang dipergunakan untuk sekolah segera diperjelas kepemilikannya terutama dengan melakukan sertifikasi.

"Pemkot harus segera melakukan upaya agar lahan sekolah negeri berstatus aset Pemkot.  Kalau yang masih sewa segera dibeli atau dimintakan hibahnya kepada pemiliknya. Bila yang masih belum tersertifikasi segera saja diajukan sertifikatnya," katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar karena aset yang belum jelas seperti ini akan berpotensi mengganggu penyelenggaraan pendidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah akan meminta kembali tanahnya meski di atas tanah tersebut berdiri bangunan sekolah.

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D lainnya Khusnul Khotimah. Ia mengatakan pemkot harus segera melakukan penelitian atas semua aset terutama yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini sangat penting karena terkait dengan Permendikbud 36/2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengharuskan satuan pendidikan harus berdiri di atas aset milik penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun badan hukum yang bersangkutan.

"Meski ada jeda pelaksanaan Permendikbud ini selama 10 tahun ke depan, namun saat ini harus sudah dimulai sertifikasi aset untuk sekolah ini," tegas Khusnul.

Kepala Dinas pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengakui adanya   sekolah milik pemkot yang berdiri di lahan milik instansi lain. Adapun lahan yang dipakai adalah milik TNI AL, PT KAI dan instansi lainnya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemilik tanah yang ditempati sekolah tersebut

"SMAN  3 dan SDN di Ujung adalah sekolah milik pemkot yang  menempati tanah milik instansi lain. Seperti SDN Ujung itu menempati tanah milik TNI AL dan kami bukan menyewa karena memakai MoU.  Awal pembangunan sekolah di sana memang bertujuan agar warga di sana  bisa lebih dekat sekolahnya,"katanya.

Dengan adanya peraturan baru, lanjut dia, maka pemkot akan melakukan pendekatan terhadap pemilik lahan, caranya dengan membeli atau hibah. "Jika itu tidak bisa dilakukan, maka sekolah tersebut harus pindah ke lokasi lain," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015