Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi I DPRD Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur mengendus adanya keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penyerobotan tanah negara di sepanjang pesisir Pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.

"Oknum pegawai BPN yang terendus terlibat dalam kasus penyerobotan tanah negara itu berinisial AR," kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail kepada Antara di Pamekasan, Sabtu.

Politikus Partai Demokrat Pamekasan ini menuturkan, nama AR muncul setelah pihaknya menggelar serap informasi dengan sejumlah pihak. Antara lain masyarakat Desa Branta, mantan kepala desa, serta pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Ia menjelaskan, dalam serap informasi yang digelar komisi I DPRD beberapa hari lalu itu, terungkap oknum AR secara tiba-tiba datang ke Kepala Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan kala itu untuk mengukut tanah negara yang sepanjang tepi pantai Desa Branta tersebut.

Alasannya, karena pemerintah hendak mengembangkan usaha. "Karena si kepala desa ini ingin desanya maju, maka ia menyetujui pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN berinisial AR ini," kata Ismail.

Entah bagaimana, sambung dia, dalam perkembangannya, tanah negara seluas 12 hektare di sepanjang pesisir pantai Desa Branta lalu diklaim sebagai milik pribadi warga bernama Yuliang dan terbit sertifikat tanah atas nama warga itu.

Sementara dalam serap informasi dengan DPRD Pamekasan, Yuliang alias Rahman itu mengaku, memiliki tanah negara itu, karena membelinya kepada oknum pegawai BPN berinisial AR tersebut.

"Prosesnya saya memang memasrahkan kepada dia (AR). Jadi detal teknik saya tidak tahu," ucapnya.

Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Cabang Pamekasan Susilo Wibowo mengakui, memang ada pegawai berinisial AR sebagaimana disebutkan oleh Ketua Komisi I DPRD Pamekasan itu. Ia merupakan Mantan Pelaksana Tugas Kasi Pengukuran Tanah di Kabupaten Pamekasan.

"Saat ini yang bersangkutan telah pensiun," ujarnya.

Oleh karenanya, Susilo mengaku, tidak banyak mengetahui terkait kasus tanah yang diduga melibatkan oknum berinisial AR tersebut.

"Tapi kalau rekaman dokumentasinya tentu tetap ada di BPN. Hanya saja, harus ada permohonan resmi dari institusi, baik dari DPRD maupun dari Pemkab Pamekasan," ujarnya.

Berdasarkan catatan Antara, klaim kepemilikan tanah negara oleh pribadi warga di Kabupaten Pamekasan ini tidak hanya terjadi di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.

Pada 2013, tanah negara yang terletak di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, juga diklaim sebagai milik pribadi warga dan saat ini tanah tersebut telah dibangun hotel oleh pengusaha, yakni hotel Limousin.

Namun, karena status tanah bermasalah, maka Pemkab Pamekasan menghentikan pembangunan hotel itu. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris, dari sebanyak 8 sertifikat tanah yang ditempati hotel itu, lima diantaranya merupakan milik negara, dua sertifikat sisanya memang atas nama pribadi, yakni hak milik warga setempat.

DPRD Pamekasan mengetahui hal itu, setelah melakukan penelitian atas kepemilikan tanah yang ditempati hotel itu, menyusul adanya protes dari masyarakat setempat.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015