Surabaya (Antara Jatim) - Penjabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno menepis isu akan melakukan mutasi besar-besaran terhadap pegawainya, khususnya pejabat setingkat kepala dinas di lingkungan pemerintah kota seperti kabar yang beredar selama beberapa hari terakhir ini.

"Saya juga heran ada kabar bahwa setelah dilantik gubernur maka tidak lama lagi akan ada mutasi. Ini tidak benar dan saya tak berpikir sedikitpun ke arah sana," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Meski seorang penjabat kepala daerah mendapat hak sama dengan wali kota definitif, namun ia tidak mau gegabah mengambil kebijakan, terutama tentang kepegawaian.

Menurut dia, menilai dan mengukur kinerja seorang pejabat itu paling cepat sekitar enam bulan, bahkan harus ada komunikasi dan mendengar masukan dari pihak-pihak yang terkait di bidang kepegawaian.

"Saya hanya menjabat sementara sekitar enam bulan, dan sekarang belum seminggu. Darimana saya bisa mengukur kinerja? Kalau sekarang semua berjalan lancar, untuk apa ada kebijakan mutasi?," ucapnya.

Sebelumnya, sehari usai dilantik Gubernur Jatim Soekarwo sebagai penjabat wali kota di Gedung Negara Grahadi pada Senin (28/9), santer kabar mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hal ini tidak lepas dari kewenangan seorang penjabat sementara, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A.

Dijelaskan, penjabat kepala daerah karena mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang telah habis masa jabatannya, bukan karena mengundurkan diri atau wakil kepala daerah yang diangkat menjadi kepala daerah yang mengundurkan diri, pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangannya sama dengan kepala daerah definitif.

Setelah dilakukan telaah, Biro Adminitrasi dan Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim menyampaikan bahwa nantinya 19 penjabat kepala daerah kewenangannya sama dan tidak perlu mendapat persetujuan dari Mendagri jika mengeluarkan kebijkan, salah satunya mutasi. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015