Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum tidak akan mengubah peraturan terkait pilkada, melainkan menyusun peraturan baru khusus untuk pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal.

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam satu peraturan tersebut akan memuat antara lain mengenai tahapan, program, jadwal serta kampanye pasangan calon tunggal.

"Kami (KPU) langsung mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun peraturan baru yang khusus diberlakukan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pilkada," kata Ferry di Gedung KPU Pusat Jakarta.

KPU memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 9 Desember mendatang untuk mengakomodir hak konstitusional para calon kepala daerah dan pemilih supaya pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut, tetap dapat berlangsung di gelombang pertama.

KPU pun memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran calon peserta pilkada di ketiga daerah tersebut, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat.

Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan draf peraturan yang sedang disusun diharapkan dapat selesai Jumat (2/10), sehingga dapat segera dikonsultasikan dan ditetapkan sebagai dasar acuan bagi KPU daerah.

"Mudah-mudahan besok (Jumat) bisa selesai dan segera kami kirimkan ke DPR untuk dijadwalkan konsultasi. Secara bersamaan kami juga akan melakukan uji publik atas draf PKPU tersebut, sehingga dapat segera digunakan di daerah," tutur Hadar.

Dengan diberlakukannya peraturan KPU baru tersebut, maka serta merta KPU daerah mencabut surat keputusan yang sempat menunda pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut ke 2017.

Tiga dari 269 daerah, yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, hanya mendapatkan satu pasangan calon kepala daerah pada masa pendaftaran.

Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar dan Kabupaten Blitar, Jatim serta Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.(*)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015