Kediri (Antara Jatim) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta proses penyelidikan kasus pembunuhan dan penganiyaan aktivis petani di Kabupaten Lumajang berlangsung terbuka.
"Saya minta penyelidikan terbuka dan tidak ada yang kebal hukum," katanya, Selasa (29/9) malam, saat berkunjung ke rumah almarhum Rochmani, jamaah haji asal Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang meningggal akibat tragedi Mina.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di Lumajang merupakan pelajaran yang sangat berharga bahwa segala sesuatu tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Jika terdapat beda pendapat, harusnya dihormati.
"Siapapun tidak bisa dengan sembarangan, apalagi melukai orang lain, apalagi hanya seorang kepala desa. Wagub pun tidak bisa, karena ini negara terbuka dan orang tidak bisa sembarangan. Jika tidak setuju boleh," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangakan berbagai macam izin galian yang berpotensi mengundang masalah dengan masyarakat. Semua izin seharusnya dilengkapi dengan berbagai persyaratan.
"Bagi penambang hendaknya memenuhi ketentuan yang ada, termasuk izin lingkungan dan semua harus dipenuhi," katanya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan investigasi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang petani di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Komnas HAM menyinyalir terjadi pelanggaran atas hak hidup warga karena ada satu orang yang meninggal. Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas rasa aman warga. Hal ini bisa dibuktikan dari adanya korban kritis akibat penganiayaan dan adanya 12 warga yang merasa terancam. Komnas HAM juga menyinyalir pelanggaran hak atas kesejahteraan karena lingkungan warga untuk hidup dan beraktivitas dirusak oleh kegiatan penambangan.
Komnas HAM secepatnya mangagendakan pertemuan untuk persiapan investigasi. Nantinya, dari berbagai informasi yang masuk, akan dievaluasi dan hasil rekomendasi diberikan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Saya minta penyelidikan terbuka dan tidak ada yang kebal hukum," katanya, Selasa (29/9) malam, saat berkunjung ke rumah almarhum Rochmani, jamaah haji asal Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang meningggal akibat tragedi Mina.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di Lumajang merupakan pelajaran yang sangat berharga bahwa segala sesuatu tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Jika terdapat beda pendapat, harusnya dihormati.
"Siapapun tidak bisa dengan sembarangan, apalagi melukai orang lain, apalagi hanya seorang kepala desa. Wagub pun tidak bisa, karena ini negara terbuka dan orang tidak bisa sembarangan. Jika tidak setuju boleh," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangakan berbagai macam izin galian yang berpotensi mengundang masalah dengan masyarakat. Semua izin seharusnya dilengkapi dengan berbagai persyaratan.
"Bagi penambang hendaknya memenuhi ketentuan yang ada, termasuk izin lingkungan dan semua harus dipenuhi," katanya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan investigasi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang petani di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Komnas HAM menyinyalir terjadi pelanggaran atas hak hidup warga karena ada satu orang yang meninggal. Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas rasa aman warga. Hal ini bisa dibuktikan dari adanya korban kritis akibat penganiayaan dan adanya 12 warga yang merasa terancam. Komnas HAM juga menyinyalir pelanggaran hak atas kesejahteraan karena lingkungan warga untuk hidup dan beraktivitas dirusak oleh kegiatan penambangan.
Komnas HAM secepatnya mangagendakan pertemuan untuk persiapan investigasi. Nantinya, dari berbagai informasi yang masuk, akan dievaluasi dan hasil rekomendasi diberikan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015