Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Surabaya menilai sekolah swasta yang tidak berbadan hukum perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah kota agar nantinya tetap mendapatkan bantuan biaya operasional pendidikan daerah (Bopda).
    
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, di Surabaya, Senin, mengatakan untuk mengatasi persoalan dana hibah bagi sekolah swasta, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementrian terkait.
    
"Kita imbau Dinas pendidikan melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk menuntaskan bantuan ke sekolah swasta itu," katanya.
    
Ia mengaku meski sudah ada beberapa sekolah yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Namun, sejumlah sekolah swasta lainnya belum melakukan proses tersebut.
    
Khusnul mencontohkan dalam proses pengurusan badan hukum di Jombang memakan waktu sekitar 3 hari. Untuk itu, ia berharap hal itu juga bisa terjadi di Surabaya.
     
"Kita harap bisa seperti di Jombang  tiga hari selesai," katanya.
    
Sesuai plafon yang ada rencana anggaran Bopda untuk sekolah swasta  tahun 2016 mencapai Rp197. 766.015.100. Rinciannya, dana Bopda yang diberikan kepada tiap siswa per bulan SD/MI sebesar Rp29 ribu, SMP/Tsanawiyah Rp70.500, kemudian SMA/SMK Rp152 ribu.
    
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D lainnya, Reni Astuti. Ia mendorong pemerintah kota mendampingi yayasan atau perkumpulan yang mengelola  sekolah swasta dalam proses  pendaftaran  ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  guna mendapatkan status sebagai lembaga yang berbadan hukum.
    
Reny Astuti khawatir apabila belum berbadan hukum sejumlah sekolah tersebut tidak mendapatkan bantuan Bopda. Hal ini dikarenakan sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang pemerintah Daerah, yang mengatur belanja hibah menyebutkan, bahwa dana hibah diperuntukkan bagi lembaga atau ormas yang berbadan hukum Indonesia dengan mendapatkan penetapan Kementrian hukum dan HAM.
    
"Sementara sekarang banyak sekolah yang belum memenuhi itu," ujarnya.
    
Reny mengatakan apabila tidak mendapatkan bantuan Bopda beban sekolah akan menjadi berat, karena tidak ada bantuan dari pemerintah. Dampaknya, beban biaya akan ditanggung sepenuhnya oeh orang tua.
    
"Khawatirnya kalau tak mendapatkan Bopda, beban sekolah dan orang tua akan semakin berat, sementara kondisi ekonomi saat ini lesu," katanya.
    
Untuk mempercepat proses pengurusan, pihaknya mendorong Dinas pendidikan Kota Surabaya membuka desk layanan konsultasi. Namun yang mendaftar dan mengeluarkan biaya pendaftaran ke Kemenkumham tetap yayasan yang bersangkutan.
    
"Pemkot tidak lepas begitu saya, mendampingi. Karena bagaimanapun mereka yang sekolah swasta juga warga surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015