Surabaya (Antara Jatim) - Persatuan pengusaha perusahaan pelayaran niaga nasional Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan "Indonesian National Shipowners' Association" (INSA) mendesak percepatan realisasi asas "Beyond Cabotage" dalam sistem pelayaran nasional atas penggunaan kapal asing.

"Penerapan asas ini akan mampu menjadikan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Ketua Pelaksana Tugas sementara DPP INSA Dr. Hamka di sela dialog interaktif bertema "Kesiapan Insfrastruktur Pelabuhan Menghadapi Beyond Cabotage" di Surabaya, Sabtu.

"Beyond Cabotage" adalah kegiatan angkutan ekspor dan impor yang mengharuskan penggunaan kapal berbendera Merah Putih dan dengan awak berkebangsaan Indonesia.

Menurut dia, penerapan asas ini juga akan membuka peluang Indonesia meraup devisa cukup besar yang selama ini dibiarkan diambil oleh pelayaran asing.

Pemerintah, kata dia, sudah meminta INSA membuat "roadmap" pada 2016 sehingga kebijakan yang mewajibkan seluruh muatan dalam negeri diangkut kapal berbendera Indonesia yang ditargetkan 2018 tercapai, sekaligus angka pendapatan ekspor di atas 50 persen mampu didapat.

Selain menjadi landasan kebijakan dalam sistem pelayaran nasional, lanjut dia, "roadmap" tersebut akan menjadi dukungan INSA memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan.

"Sebab, selama ini INSA selalu terbentur kebijakan fiskal dari lembaga perbankan maupun keuangan lainnya karena dianggap sebagai institusi keorganisasian berisiko tinggi," katanya.

Pihaknya juga berharap dari kementerian, terutama Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman untuk menjadi satu dan sinkroni mendukung kebijakan asas "Beyond Cabotage".

Sebenarnya, kata dia, kapal-kapal berbendera Indonesia sudah bisa bersaing di pelayaran internasional dengan kemampuan angkutnya, bahkan sebagian besar kegiatan ekspor ke luar negeri banyak digunakan untuk mendistribusi komoditas dalam negeri.

Lebih jauh dijelaskannya, kini pelayaran nasional telah menguasai pasar dalam negeri dalam hal pendistribusian barang ke luar negeri yang ditaksir penguasaan fasilitas distribusi angkutan komoditas ekspor sudah diangka 93 persen.

"Kecuali untuk kegiatan-kegiatan dan jenis angkutan tertentu, memang masih menggunakan kapal-kapal 'gajah' dengan ukuran GWT besar. Untuk yang seperti itu masih menggunakan kapal asing," katanya.

Kendati demikian, penggunaan kapal-kapal asing bagi pelayaran nasional tetap diberikan batasan melalui izin yang terekomendasi, yang dalam hal INSA mendapat kewenangan mengeluarkan rekomendasi atas penggunaan kapal asing untuk angkutan barang ke luar negeri. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015