Surabaya (Antara Jatim) - Warga Surabaya Peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) menemui Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Jumat, guna melaporkan
terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Polrestabes
Surabaya soal kasus penjarahan lebih dari 420 satwa KBS.


"Iya benar, saya dan pak Trimoelja ditemui ibu Risma di ruang
kerjanya," kata pemerhati Satwa Singky Soewadji di Surabaya, Jumat.


Menurut dia, wali kota merestui Warga Peduli KBS yang akan menempuh
jalur hukum yakni praperadilankan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan
Fitri Halimansyah menyusul terbitnya SP3 kasus penjarahan lebih dari
420 satwa KBS.


Ia menceritakan kronologis perkembangan terkini proses hukum
penjarahan satwa KBS yang di SP3 dan rencana praperadilankan
Kapolrestabes.


Hal sama juga dikatakan Praktisi Hukum, Trimoelja D Soerjad. Ia
mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum secara maksimal demi
kebaikan dan kemajuan KBS.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah mengirim surat keberatan
kepada Kapolda Jatim tentang tindakan Kapolrestabes Surabaya yang tidak
mau memberikan copy atau salinan SP3 kasus pertukaran satwa KBS
tersebut.


Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Kapolda Jatim
nantinya berniat membalas surat dari warga peduli KBS itu. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015