Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) yang digunakan untuk industri, berupa pengoperasionalan alat berat.

"Kami sudah selidiki kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan, polisi telah mengamankan Bam, warga Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Ia diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berupa solar tersebut.

Bahan bakar itu digunakan untuk operasional eskavator yang digunakan untuk bekerja di Desa Ngetreb, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik operator ataupun yang membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jeriken berisi solar sebanyak 30 liter, jeriken kosong, 17 lembar nota pembelian solar, satu lembar surat keterangan dari perangkat desa, serta satu unit eskavator dengan merek CAT tipe 2008 warna kuning.

Polisi mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Sesuai dengan peruntukan, untuk usaha menggunakan bahan bakar nonsubsidi.

Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar karena penyalahgunaan tersebut.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015