Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan transisi kepemimpinan karena berakhirnya jabatan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 28 September mendatang dan digantikan sementara penjabat wali kota tidak mempengaruhi pelayanan publik.
"Tidak ada apa-apa. Intinya pelayanan publik harus tetap berjalan," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretaris Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat mengikuti rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal usulan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang menempatkan Nurwiyatno sebagai penjabat Wali Kota Surabaya.
Namun, arah tersebut masih belum dipastikan. Sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada keterangan dari Pemerintah Pusat maka posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekertaris Kota Surabaya.
"Kami masih belum mengetahui kabar terbaru menjelang habisnya masa jabatan wali kota," ujarnya.
Yayuk mengatakan sampai saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Itu sudah kami lakukan setelah ada pemberitahuan tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono meminta kepada seluruh birokrat dan PNS Pemkot agar netral, menjelang akhir masa jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
Selain itu, komisi A menyatakan kewenangan penjabat wali kota memiliki beberapa batasan, yakni dilarang untuk melakukan mutasi di lingkungan PNS Pemkot, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, dilarang melakukan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan.
Hal itu sesuai dengan pasal 132 (A) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Empat batasan tersebut harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK untuk penempatan penjabat wali kota," ujarnya.
Ia berharap kepemipinan penjabat wali kota agar lebih profesional. "Agar pelayanan publik tetap berjalan. Perubahan penyusunan APBD tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Tidak ada apa-apa. Intinya pelayanan publik harus tetap berjalan," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretaris Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat mengikuti rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal usulan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang menempatkan Nurwiyatno sebagai penjabat Wali Kota Surabaya.
Namun, arah tersebut masih belum dipastikan. Sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada keterangan dari Pemerintah Pusat maka posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekertaris Kota Surabaya.
"Kami masih belum mengetahui kabar terbaru menjelang habisnya masa jabatan wali kota," ujarnya.
Yayuk mengatakan sampai saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Itu sudah kami lakukan setelah ada pemberitahuan tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono meminta kepada seluruh birokrat dan PNS Pemkot agar netral, menjelang akhir masa jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
Selain itu, komisi A menyatakan kewenangan penjabat wali kota memiliki beberapa batasan, yakni dilarang untuk melakukan mutasi di lingkungan PNS Pemkot, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, dilarang melakukan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan.
Hal itu sesuai dengan pasal 132 (A) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Empat batasan tersebut harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK untuk penempatan penjabat wali kota," ujarnya.
Ia berharap kepemipinan penjabat wali kota agar lebih profesional. "Agar pelayanan publik tetap berjalan. Perubahan penyusunan APBD tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015