Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12,5 kilogram oleh salah seorang oknum pemilik pangkalan berinisial AJ (31).
    
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung berikut barang bukti 24 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 14 tabung elpiji ukuran 12,5 kilogram, peralatan mengoplos gas antartabung, hingga mobil daihatsu grandmax Nopol AG 8002 RJ yang digunakan untuk mendistribusikan elpiji hasil pengoplosan.
    
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria DP di Tulungagung.
    
Ia merinci, ada dua pasal yang digunakan penyidik menjerat dugaan tindak pidana yang dilakukan AJ, yakni pasal 62 junto pasal 8 UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 53 junto pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
    
Andria menegaskan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk memberi efek jera bagi pemilik pangkalan, subagen ataupun agen agar tidak melakukan kejahatan serupa.
    
"Dengan mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12,5 kilogram atau di atasnya, pelaku mendapat untung rata-rata mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ukuran nonsubsidi," ungkap Andria.
    
Ia mengatakan, terbongkarnya aktivitas ilegal AJ berawal dari pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pengoplosan elpiji bersubsidi dari ukuran tiga kilogram seharga Rp15 ribu per tabung ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12,5 kilogram yang dijual dengan harga Rp145 ribu per tabung.
    
Polisi kemudian melakukan operasi penggerebekan pada Sabtu (12/9) siang. Hasilnya, petugas yang menyamar berhasil memergoki aktivitas penyuntikan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12,5 kilogram.
    
AJ selaku pemilik pangkalan kemudian digelandang menuju Mapolres Tulungagung berikut beberapa pekerjanya selaku saksi.
    
Selain membawa AJ, petugas juga menyita seluruh barang bukti berupa 30 tabung elpiji ukuran tiga kilogram dalam keadaan isi, 24 tabung elpiji ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 14 tabung elpiji ukuran 12,5 kilogram dalam keadaan isi, 10 tabung elpiji ukuran 12,5 kilogram dalam keadaan kosong, empat buah besi batangan berukuran 10 centimeter, enam buah pipa almunium serta karet yang sudah dimodifikasi dengan panjang 9 centimeter.
    
Andria mengatakan, berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa praktik pengoplosan elpiji yang dilakukan tersangka AJ sudah berlangsung sekitar tiga bulan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015