Sumenep (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memonitor realisasi program pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik yang dilakukan para PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala BKPP Sumenep, Titik Suryati, Jumat, menjelaskan, PUPNS adalah program nasional pemutakhiran data PNS secara 'online' atau dalam jaringan yang secara teknis dilakukan oleh masing-masing PNS.
"Beberapa waktu lalu, kami telah menyosialisasikan tata cara PUPNS ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saat ini, kami memonitor realisasi PUPNS di setiap SKPD," ujarnya di Sumenep.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyiapkan personel khusus yang siap membantu para PNS di setiap SKPD yang kesulitan melakukan PUPNS.
"Sesuai laporan dari staf kami, memang ada beberapa PNS yang mengalami kesulitan atau kendala ketika akan melakukan registrasi secara 'online' dalam rangka PUPNS. Kalau ada kasus seperti itu, staf kami yang membantu melakukan registrasi PNS tersebut," ucapnya.
Sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PUPNS bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah diharapkan selesai pada akhir November 2015.
"Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep untuk memastikan para PNS di masing-masing SKPD merealisasikan program PUPNS secara elekronik," kata Titik, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, PNS bisa melakukan perbaikan data yang tidak sesuai sekaligus menambahkan atau melengkapi data dirinya yang belum lengkap atau tersedia di database BKN.
"PUPNS yang merupakan proses pemutakhitan data PNS secara nasional itu memang untuk kepentingan PNS sendiri. Kalau ada data tentang kepegawaiannya yang tidak sesuai, PNS melakukan penyesuaian melalui PUPNS" ujarnya.
Sesuai data di BKPP Sumenep per Juni 2015, jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat sebanyak 10.981 orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Kepala BKPP Sumenep, Titik Suryati, Jumat, menjelaskan, PUPNS adalah program nasional pemutakhiran data PNS secara 'online' atau dalam jaringan yang secara teknis dilakukan oleh masing-masing PNS.
"Beberapa waktu lalu, kami telah menyosialisasikan tata cara PUPNS ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saat ini, kami memonitor realisasi PUPNS di setiap SKPD," ujarnya di Sumenep.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyiapkan personel khusus yang siap membantu para PNS di setiap SKPD yang kesulitan melakukan PUPNS.
"Sesuai laporan dari staf kami, memang ada beberapa PNS yang mengalami kesulitan atau kendala ketika akan melakukan registrasi secara 'online' dalam rangka PUPNS. Kalau ada kasus seperti itu, staf kami yang membantu melakukan registrasi PNS tersebut," ucapnya.
Sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PUPNS bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah diharapkan selesai pada akhir November 2015.
"Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep untuk memastikan para PNS di masing-masing SKPD merealisasikan program PUPNS secara elekronik," kata Titik, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, PNS bisa melakukan perbaikan data yang tidak sesuai sekaligus menambahkan atau melengkapi data dirinya yang belum lengkap atau tersedia di database BKN.
"PUPNS yang merupakan proses pemutakhitan data PNS secara nasional itu memang untuk kepentingan PNS sendiri. Kalau ada data tentang kepegawaiannya yang tidak sesuai, PNS melakukan penyesuaian melalui PUPNS" ujarnya.
Sesuai data di BKPP Sumenep per Juni 2015, jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat sebanyak 10.981 orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015