Surabaya (Antara Jatim) - Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Syamsul Arifin dan Warsito batal mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Surabaya 2015 pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Kamis.

"Tidak bisa daftar karena tidak ada rekomendasi dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Saya baru komunikasi dengan pengurus Golkar di Jakarta lima menit lalu," kata Ketua DPD Golkar Surabaya Andi Budi Sulistijanto.

Menurut dia, semua persyaratan untuk pasangan calon khususnya rekomendasi dari partai pengusung telah siap, seperti halnya dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPP Partai Hanura, dan DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono (AL).

Hanya, lanjut dia, sebagaimana keputusan KPU bahwa Partai Golkar hinga saat ini masih berkonflik, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan Golkar harus dari dua kepengurusan yakni Golkar kubu AL dan ARB.

"Ada persoalan prinsip atau teknis yang menyebabkan kubu Golkar ARB tidak keluarkan rekomendasi. Yang jelas, tugas saya mengawal urusan rekomendasi dari DPP kubu AL, sedangkan rekomendasi dari kubu ARB yang berwenang Pak Alyas (Ketua DPD Golkar Surabaya kubu ARB)," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi dengan salah satu pengurus DPP Golkar kubu ARB Nurdin Halid dan mempersilakan agar komunikasi dengan pengurus lain. "Rupanya buntu, tidak mencapai kesepakatan," ujarnya.

Adapun alasan prinsip adalah komunikasi yang terlalu singkat membahas hal-hal bersifat penting di Pilkada Surabaya.

"Selain itu, mereka punya pandangan ideologis dalam konsep dari Koalisi Merah Putih yang kemudian berimbas dengan adanya kelompok Koalisi Majapahit di Surabaya. Sedangkan kami mendukung kepentingan pemerintah," ujarnya.

Saat ditanya apakah terjadi tawar menawar mahar politik di antara kedua belah pihak, Andi mengatakan tidak ada.

"Saya ingin membantu tulus dan ikhlas, tidak ada ke situ. Tapi saya tidak mengerti kalau yang lain," ujarnya.

Andi menyayangkan batalnya pasangan Syamsul-Warsito mendaftar sebagai peserta Pilkada Surabaya 2015.

"Kalau dalam prinsip kepartaian, selama kita bisa menyalurkan hak-hak konsititusional warga, maka parpol yang punya hak wajib untuk ikut mendaftar sehingga tidak mengebiri hak konstituen," katanya.

Ketidaksinkronan ini, lanjut dia, menyebabkan pasangan Syamsul yang sebelumnya diusung oleh PKB dan Hanura tidak bisa mendaftar. Padahal, kata dia, pasangan ini punya niat besar sebagai cawali-cawawali Surabaya.

"Mereka sudah dapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol, rekomendasi juga sudah disiapkan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015