(Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Bupati Emil Elestianto Dardak karena dinilai tidak cukup bukti materiil.

"Syarat formilnya sudah lengkap, namun syarat materiilnya yang kurang, karena kampanye itu menyangkut ajakan maupun visi misi," terang Ketua Panwaslu Trenggalek, Farid Wadjdi di Trenggalek, Senin.

Atas dasar pertimbangan itu, lanjut dia, Panwaslu bersama jajaran Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) menyatakan laporan pelanggaran kampanye yang diajukan kubu Kholik-Priyo Handoko terlalu lemah.

Kasus dihentikan karena syarat materiil pelanggaran jadwal kampanye tidak terpenuhi.

Farid menjelaskan, salah satu bukti materiil yang diajukan pelapor, berupa foto Emil dan Arumi di atas panggung, sulit untuk belum bisa menjelaskan terjadinya kampanye terselubung atau pelanggaran jadwal kampanye dalam acara peringatan hari jadi Trenggalek tersebut.

"Mungkin kalau rekaman video lebih bisa menjelaskan apa yang terjadi di situ," ujarnya.

Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, gakkumdu juga mencermati, tentang definisi dari kampanye, sesuai Undang-undang Nomor I Tahun 2015, yang menyangkut unsur-unsur ajakan serta penyampaian visi misi pasangan calon.

"Terkait keputusan penghentian ini, pihak pelapor tampaknya masih kurang puas, sehingga melakukan pelaporan kembali," kata Farid.

Sementara itu, terkait laporan kedua, berupa dugaan pelanggaran alat peraga kampanye,  Panwaslu mengaku telah menindaklanjuti dan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Trenggalek agar dilakukan penertiban.

Kata Farid, dari hasil kajian, alat peraga kampanye bergambar Emil-Arifin berupa spanduk yang terpasang di beberapa lokasi tidak sesuai ketentuan, karena bukan berasal dari KPU Trenggalek.

Sebelumnya, tim sukses pasangan Cabup dan Cawabup Trenggalek, Kholiq-Handoko melaporkan Emil Elestianto Dardak dan Arumi Bachsin ke Panwaslu karena diduga melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan menghadiri acara parade musik yang digelar saat perayaan Hari Jadi Trenggalek, 31 Agustus di depan Ruko Hayam Wuruk. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015