Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan jika KPU menerima kembali pasangan bakal Cawali-Cawawali Surabaya Rasiyo-Abror yang diusung PAN dan Demokrat, maka PDIP butuh kepastian hukum agar pasangan calon tersebut tidak akan ada gugatan di kemudian hari.
    
"Jangan sampai setelah pasangan calon yang diusung PDIP menang, kemudian timbul gugatan yang berakibat pembatalan hasil pilkada," kata Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifudin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Jumat.
    
Hal itu, lanjut dia, mengingat sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada khususnya pada pasal 50 ayat 7 menyebutkan parpol yang mengusung pasangan calon, kemudian pasangan calon tersebut sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak dapat mengajukan pasangan calon pengganti.
    
Selain itu, lanjut dia, pada pasal 40 ayat 4, parpol atau Gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. "Ini juga diperkuat di PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1," katanya.
    
Begitu juga pada PKPU Nomor 9 pasal 77 ayat 1 disebutkan penggantian pasangan calon hanya dapat dilakukan jika pasangan calon berhalangan tetap. Pasal 40 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 9 tidak termasuk yang direvisi dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
    
"Upaya yang akan dilakukan oleh DPC PDIP Surabaya adalah meminta KPU untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.  
    
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin mengatakan akan mencabut pengaduan sengketa Pilkada Surabaya mengenai keputusan KPU yang menyatakan Cawali dan Cawawali Rasiyo-Abror yang diusung PAN-Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu.
    
"Kami berencana akan mencabut pengaduan itu dalam waktu dekat ini. Soal waktu kapan akan dicabut kamu akan bicarakan lagi," katanya.
    
Pencabutan pengaduan itu menyusul sudah adanya kesepakatan antara PAN dan Demokrat untuk mengusung bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya pengganti Dhimam Abror yakni Lucy Kurniasari (anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat mewakili Jawa Timur).
    
Saat ditanya mengapa tidak menunggu hasil musyawarah mufakat soal pengaduan sengketa yang digelar Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Surabaya yang digelar pada 5-16 September yang tentunya bisa berpeluang bakal Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror bisa dinyatakan memenuhi syarat, Zainul mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan ditingkat partai. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015