Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI memfasilitasi pendaftaran hak cipta bagi para pelaku UKM agar memiliki pengakuan dan tidak mudah ditiru oleh yang lain.
"Dengan adanya hak cipta maka kreatifitas para pelaku usaha semakin meningkat, dan itu menambah produktifitas," ujar Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di sela temu mitra UMK di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, dengan pemberian hak cipta maka sebuah produk UKM akan dipatenkan dan berorientasi pada keunggulan ekspor.
"Silakan bagi pelaku UKM yang ingin mematenkan kreatifitasnya dan pemerintah memberikannya gratis," ucap eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur tersebut.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha, yakni identitas lengkap, karya orisinil atau tidak menjiplak disertai surat pernyataan bermaterai, dan menyertakan komposisi bahan baku sebuah produksinya.
"Dikirimnya melalui email untuk diverifikasi. Silakan tunggu sejam, kami jamin sertifikat hak cipta sudah jadi dan kualitas produksinya semakin diakui," katanya.
Program pembebasan biaya sertifikat hak cipta untuk pelaku UKM ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Program yang dibentuk sejak Maret 2015 tersebut sampai saat ini mencapai 325 UKM dan ditargetkan sebanyak 1.200 UKM.
"Masih ada 825 sertifikat hak cipta yang tersisa dan silakan kami buka bagi pelaku UKM di mana saja," katanya.
Sementara itu, khusus pelaku usaha di Jawa Timur, saat ini masih belum banyak yang memiliki hak cipta dan diharapkan segera mendaftarkannya.
"Jatim belum sampai 25 UKM dan kami imbau segera mendaftar. Paling banyak UKM asal Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sudah terdaftar, seperti angklung, batik berbagai motif dan produksi lain," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Dengan adanya hak cipta maka kreatifitas para pelaku usaha semakin meningkat, dan itu menambah produktifitas," ujar Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di sela temu mitra UMK di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, dengan pemberian hak cipta maka sebuah produk UKM akan dipatenkan dan berorientasi pada keunggulan ekspor.
"Silakan bagi pelaku UKM yang ingin mematenkan kreatifitasnya dan pemerintah memberikannya gratis," ucap eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur tersebut.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha, yakni identitas lengkap, karya orisinil atau tidak menjiplak disertai surat pernyataan bermaterai, dan menyertakan komposisi bahan baku sebuah produksinya.
"Dikirimnya melalui email untuk diverifikasi. Silakan tunggu sejam, kami jamin sertifikat hak cipta sudah jadi dan kualitas produksinya semakin diakui," katanya.
Program pembebasan biaya sertifikat hak cipta untuk pelaku UKM ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Program yang dibentuk sejak Maret 2015 tersebut sampai saat ini mencapai 325 UKM dan ditargetkan sebanyak 1.200 UKM.
"Masih ada 825 sertifikat hak cipta yang tersisa dan silakan kami buka bagi pelaku UKM di mana saja," katanya.
Sementara itu, khusus pelaku usaha di Jawa Timur, saat ini masih belum banyak yang memiliki hak cipta dan diharapkan segera mendaftarkannya.
"Jatim belum sampai 25 UKM dan kami imbau segera mendaftar. Paling banyak UKM asal Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sudah terdaftar, seperti angklung, batik berbagai motif dan produksi lain," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015