Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat atau "hearing" yang seharusnya digelar Rabu.

"Kami menganggap ini sebagai bentuk ketidakseriusan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Surabaya," kata anggota Komisi A DPRD Sirabaya Siti Mariyam di DPRD Surabaya.

Menurut dia, upaya Komisi A DPRD Surabaya memanggil KPU dan Panwaslu Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2015 yang menggunakan uang APBD, namun belum menghasilkan apapun karena hingga saat ini masih calon tunggal.

KPU Kota Surabaya berkirim surat permohonan jadwal ulang untuk "hearing" karena bertepatan dengan jadwal pleno pendaftaran daftar pemilih sementara (DPS).

Surat penjadwalan ulang bernomor 158/KPU-Kota-014.329945/IX/2015 ini ditandatangani Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin diterima Sekertaris DPRD Surabaya.

Ia juga menilai ketidakhadiran KPU untuk diminta pertanggungjawaban anggota dewan terkait anggaran Pilkada Surabaya semakin menunjukkan ada upaya penggembosan pilkada ¿oleh penyelenggara.

"Bagi kami ini sudah menjadi bukti dan hanya sebuah pengalihan," katanya.

Hal sama juga dikatakan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Ia menyesalkan kinerja KPU yang menggunakan APBD dan tahapan sudah terpakai tapi belum menghasilkan apapun.

"KPU wajib menjelaskan anggaran yang telah terpakai selama proses tahapan pilkada berlangsung dan seputar keanehan yang timbul dan menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi berbicara anggaran daerah harus ada outputnya, sementara ini belum ada," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan memanggil kembali KPU dan Panwaslu Surabaya pada Jumat (4/9).

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan bahwa undangan dari Komisi A DPRD Surabaya baru diterimanya pada Rabu pagi.

"Saya baru dapat undangan tadi pagi, sementara hari ini ada rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.

Ia mengatakan komisioner KPU Surabaya tidak bisa meninggalkan rapat pleno penetapan DPS. "Menurut kami ini penting karena nantinya harus ada tanda tangan dari komisoner KPU," katanya.

Nurul mengatakan pihaknya sudah mengirim surat agar dijadwalkan kembali. "Ya tidak masalah kalau dijadwalkan lagi," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015