Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya resmi melaporkan penyelenggara Pilkada Surabaya dalam hal ini KPU dan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa, dengan nomor pengaduan 97 / I-P/L-DKPP/2015.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan kedatangannya ke DKPP untuk menyerahkan berkas perbaikan gugatan terhadap KPU dan Panwaslu Surabaya.

"Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya atas pelanggaran Peraturan Bersama KPU Bawaslu DKPP Nomor 13-11-1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 3, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16," katanya.

Untuk menguatkan gugatan tersebut, lanjut dia, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari surat, rekaman suara, dan berita media.

Menurut Didik, gugatan terhadap KPU dan Panwaslu Surabaya telah mendapatkan persetujuan DPP PDIP. Bahkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto secara khusus menyampaikan gugatan ke DKPP harus dilakukan, karena PDIP menilai kuatnya indikasi bahwa ada pihak yang ingin mengambil alih Surabaya dengan cara menggagalkan Pilkada Surabaya 2015. Hal ini terbukti dengan dibukanya pendaftaran pilkada hingga tiga kali.

Untuk itu, lanjut dia, PDIP mengingatkan penyelenggara benar-benar serius melaksanakan tertib aturan.

Mantan Komisioner KPU Jatim lantas memberi contoh, bagaimana keputusan DKPP terhadap komisioner KPU yang dinilia melanggar aturan, salah satunya gugatan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jatim 2013.

"Saat itu, komisioner KPU Jatim diberi sanksi tegas. DKPP juga akhirnya mengeluarkan maklumat, yakni memulihkan kembali hak politik Khofifah setelah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU Jatim," katanya.

Sementara itu, Didik mengatakan pada saat ke DKPP juga bertemu dengan Ketua DPC Demokrat Surabaya dan Ketua DPD Surabaya Surat. Keduanya juga melaporkan KPU Surabaya yang telah memutuskan pasangan cawali dan cawawali Surabaya yang diusung Demokrat dan PAN yakni Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada Surabaya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015