Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyesalkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak terbuka soal hilangnya berkas rekomendasi DPP PAN untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo–Dhimam Abror.

"Baru kemarin (1/9) DPP PAN ke KPU sehingga terungkap dokumen rekomendasi hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur juga, kami jangan dibohongi," ujar Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
    
Menurut dia, apabila disampaikan sejak awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi akan dipertimbangkan.
    
Saat ini, lanjut dia, jika surat kehilangan baru dilengkapi tentunya massanya sudah lewat. Nurul mengatakan, KPU surabaya telah bertugas sesuai aturan yang berlaku.
    
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tidak akan mencabut keputusan yang menggugurkan pasangan Rasiyo–Dhimam Abror, akibat berkas pendaftaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut berkaitan dengan masalah rekomendasi DPP PAN terhadap pasangan calon dan surat tunggakan pajak Dhimam Abror.
    
"Kami tidak mungkin cabut putusan kami, kami sudah berbuat sesuai aturan dan mengkonsultasikannnya ke pihak terkait," terangnya.
    
Ia mengatakan untuk masalah scan rekomendasi DPP PAN, sejak masa pendaftaran disampaikan ke partai pengusung, harus diganti dengan yang identik. Bahkan, pesan tersebut diulang saat perbaikan berkas kepada Laisson Officer (LO) atau penghubung pasangan Rasiyo–Abror dengan KPU.
    
"Kita sudah sampaikan ke partai dan LO harus diganti dengan yang asli," katanya.
    
KPU menolak jika pihaknya dituding tidak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan ke penghubung pasangan calon dan KPU, jika ada yang tak mengerti bisa langsung dikonsultasikan.
    
"Ketika datang ke sini, jika masih ada yang tak paham silahkan kontak nomor kami," tuturnya.
    
Nurul amalia menambahkan, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    
"Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempuh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu," ujarnya.
    
KPU menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada tersebut.
    
"Kita akan ceritakan apa yang sesuangguhnya terjadi," papar Nurul.
    
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Suyoto pada saat mendatangi KPU Surabaya pada Senin (31/8) agar KPU mencabut keputusannya berupa pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat.
    
Hal ini dikarenaka rekomendasi asli dari DPP PAN hilang sehingga pada saat pendaftaran 11 Agustus hanya menggunakan rekomendasi berupa scan. Sedangkan pada masa perbaikan disertakan rekomendasi asli untuk mengganti yang scan.
    
"Ada orang suruhan pak Abror yang mengambil surat rekomendasi itu di kantor DPP PAN saat pendaftaran 11 Agustus, tapi tidak disampaikan ke KPU," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015