Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah dideportasi dari negara tujuan mereka karena skandal kriminalitas, penggunaan biro jasa pengerah tenaga kerja ilegal, maupun pelanggaran administratif lainnya.
"Hingga Agustus, sudah ada sekitar 50 TKI yang dideportasi dari negara tempatnya bekerja," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar di Tulungagung, Senin.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Mengacu data TKI yang dideportasi ke Tulungagung pada 2014, jumlahnya bahkan mencapai 273 orang.
Permasalahan yang paling dominan menurut Yumar, yakni kecedenrungan TKI berangkat menggunakan visa turis namun dalam prakteknya mereka bekerja di luar negeri.
Karena TKI menggunakan visa turis, maka segala aktivitas yang menghasilkan uang/keuntungan dianggap sebagai TKI ilegal.
"Karena itulah perlu kerjasama agar hal ini tidak terjadi," katanya disela pembinaan daerah asal dan transit menuju pengikatan tata kelola penetapan dan perlindungan TKI.
Senada, Kabid Penempatan TKI Disnaker Jatim Mukadi mengatakan, permasalahan penempatan TKI muncul karena TKI bukan melalui jalur resmi.
Biasanya, kata dia, calon TKI hanya dibawa ke negara tempat bekerja oleh saudara atau tetangganya.
Hal ini lantas membuat permasalahan karena pihak kebupaten tidak mengetahui keberangkatan pendudukanya untuk bekerja di luar negeri. "Kabupaten tidak tahu. Baru tahu saat ada deportasi," katanya.
Dari data Disnaker Jatim, permasalahan penempatan TKI nonprosedural berasal dari berbagai wilayah, terutama dari Madura, Sumenep, dan Banyuwangi.
Jumlah TKI yang dideportasi sendiri terus bertambah. Pada 2013 sekitar 6000 orang, 2014 sebanyak 7493 orang, dan hingga Agustus ini sekitar 3.900 jiwa.
Sedangkan untuk kasus hukum yang melibatkan TKI ada tiga jenis yang dominan, yakni narkoba, pembunuhan dan perzinaan.
"Memang Tulungagung relative kecil. Tapi tetap harus ada pengawasan dan sekali lagi harus sesuai prosedur agar tidak masuk TKI ilegal," jelasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Hingga Agustus, sudah ada sekitar 50 TKI yang dideportasi dari negara tempatnya bekerja," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar di Tulungagung, Senin.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Mengacu data TKI yang dideportasi ke Tulungagung pada 2014, jumlahnya bahkan mencapai 273 orang.
Permasalahan yang paling dominan menurut Yumar, yakni kecedenrungan TKI berangkat menggunakan visa turis namun dalam prakteknya mereka bekerja di luar negeri.
Karena TKI menggunakan visa turis, maka segala aktivitas yang menghasilkan uang/keuntungan dianggap sebagai TKI ilegal.
"Karena itulah perlu kerjasama agar hal ini tidak terjadi," katanya disela pembinaan daerah asal dan transit menuju pengikatan tata kelola penetapan dan perlindungan TKI.
Senada, Kabid Penempatan TKI Disnaker Jatim Mukadi mengatakan, permasalahan penempatan TKI muncul karena TKI bukan melalui jalur resmi.
Biasanya, kata dia, calon TKI hanya dibawa ke negara tempat bekerja oleh saudara atau tetangganya.
Hal ini lantas membuat permasalahan karena pihak kebupaten tidak mengetahui keberangkatan pendudukanya untuk bekerja di luar negeri. "Kabupaten tidak tahu. Baru tahu saat ada deportasi," katanya.
Dari data Disnaker Jatim, permasalahan penempatan TKI nonprosedural berasal dari berbagai wilayah, terutama dari Madura, Sumenep, dan Banyuwangi.
Jumlah TKI yang dideportasi sendiri terus bertambah. Pada 2013 sekitar 6000 orang, 2014 sebanyak 7493 orang, dan hingga Agustus ini sekitar 3.900 jiwa.
Sedangkan untuk kasus hukum yang melibatkan TKI ada tiga jenis yang dominan, yakni narkoba, pembunuhan dan perzinaan.
"Memang Tulungagung relative kecil. Tapi tetap harus ada pengawasan dan sekali lagi harus sesuai prosedur agar tidak masuk TKI ilegal," jelasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015