Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan kronologis hilangnya rekomendasi asli untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror sehingga pada saat pendaftaran 11 Agustus hanya menggunakan rekomendasi berupa scan.
    
"Ada orang suruhan pak Abror yang mengambil surat rekomendasi itu di kantor DPP PAN saat pendaftaran 11 Agustus, tapi tidak disampaikan ke KPU," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Suyoto saat di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, pada Senin (10/8) sore sekitar pukul 15.30 WIB, ia ditelepon Ketua DPD Demokrat Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) yang mengabarkan Selasa (11/8) sore mau mendaftarkan pasangan calon Rasiyo dan Abror. "Oke kami terima," ujarnya.
    
Kebetulan saat itu Suyoto bersama Ketua dan Sekjen DPP PAN di Kediri untuk Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PAN Jatim. "Selasa (11/8) pagi sekitar pukul 15.00, baru bisa dilaksanakan. Kami semua tidur itu," ujarnya.
    
Setelah itu, lanjut dia, sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya meminta Ketua DPD PAN Surabaya Surat ke Surabaya. "Saya sudah koordinasi dengan DPP agar surat rekomendasi itu disesuaikan karena calonnya kan berubah. Tadinya Pak Abror dengan Haries, ganti Pak Rasiyo dengan Pak Abror," kataya.
    
Pada saat itu, kata Suyoto, pihaknya berpikir bagaimana supaya rekomendasi itu cepat sampai, maka diambilah keputusan untuk men-scan dokumen rekomendasi asli.
    
"Discan dulu, lalu diemail ke saya. Lalu saya kirim ke Pak Surat lewat 'whatsapp'. Aslinya itu diambil hari Selasa (11/8) sekitar pukul 10.00 oleh utusan Pak Abror. Harapan kami, Selasa malam itu bisa diserahkan aslinya ke KPU Kota Surabaya," ujarnya.
    
Namun, lanjut dia, utusan Dhimam Abror yang diketahui bernama Hani Siri Seno (HSS) ternyata tidak menyerahkan aslinya. Dhimam Abror Djuraid saat itu sempat dimintai keterangan oleh wartawan, dan dia mengaku masih mencoba menghubungi utusannya tersebut.
    
Dhimam juga mengatakan, dirinya sudah mencoba mendatangi rumahnya, dan ternyata keluarga utusannya itu pun tidak mengetahui keberadaan yang dicari.
    
"Karena rekomendasi yang asli itu hilang. Ya, katakanlah hilang. Memang istilahnya begitu. Maka pihak DPP PAN membuat arsip baru dengan tanda tangan basah. Tentunya arsipnya baru, tapi itu sama-sama aslinya," kata Suyoto.
    
Dokumen surat rekomendasi itulah yang kemudian diserahkan ke KPU Kota Surabaya pada 19 Agustus 2015 pada masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
    
Ketua DPC PAN Surabaya, Surat mengaku tidak tahu siapa HSS. Pihaknya juga tidak mengirim pengawal untuk kurir tersebut, yang diberi tugas mengambil dan memberikan surat rekomendasi ke KPU Surabaya.
    
"Waktu itu, kami sedang sibuk aganda Muswil di Kediri, yang tahu persis orang DPP PAN," jelasnya.
    
Pihaknya mengaku tidak ambil pusing dengan hilangnya surat rekomendasi PAN untuk Abror tersebut, karena kini tengah fokus pada upaya melaporkan KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015