Madiun (Antara Jatim) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang sebelumnya dihentikan oleh Kejati Jatim karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun yang dulu menjabat saat pembangunan mega proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim KPK berjumlah tujuh orang di Mapolres Madiun Kota, Rabu.
Adapun, sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang dipanggil untuk diperiksa di antaranya adalah, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Trubus Reksodirjo dan Purwanto Anggoro, yang pada waktu itu keduanya menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun.
Selain itu, Dodo Wikanuyoso selaku Kepala bBidang Cipta Karya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Suwarno yang dulu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi yang dulu ditunjuk selaku manajer proyek Pasar Besar Madiun.
M Ali Fauzi, saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut, tidak mau berkomentar banyak. Ia bergegas masuk ke ruang pemeriksaan. "Doakan Saya, ya," ungkapnya singkat sambil berlalu.
Staf DPU Kota Madiun, Sya'bani Hadi, saat keluar dari ruang pemeriksaan dan dimintai keterangan wartawan, mengaku, kedatangannya di Mapolres Madiun Kota hanya untuk mengantarkan berkas tugas pokok dan fungsi DPU pada proyek tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa, Saya hanya mengantar berkas yang dibutuhkan. Terkait soal apa, Saya juga tudak tahu," kata Sya'bani menghindar awak media.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus tersebut dilakukan di awal tahun 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Di tengah pemeriksaan kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan negeri setempat. Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan karena seluruh pengendalian perkara korupsi di Jawa Timur dikendalikan Kejati.
Kemudian, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya diusut kembali oleh KPK. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015