Surabaya (Antara Jatim) - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional Eddy Suparno direncanakan menyerahkan langsung rekomendasi asli untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror ke Komisi Pemilihan umum (KPU) Surabaya pada Rabu (19/8).

"Rekomendasi besok (19/8) diserahkan Sekjen PAN ke KPU Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Saya ikut mendampinginya besok," kata Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PAN Jatim Firda S Badri kepada Antara di Surabaya, Selasa.
    
Saat ditanya alasan kenapa Sekjen PAN yang harus turun langsung menyerahkan rekomendasi ke KPU Surabaya, Firda mengatakan hal itu untuk pengamanan saja. Hal ini dikarenakan adanya kabar bahwa ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan Pilkada Surabaya 2015.
    
"Sebenarnya saya yang disuruh menyerahkan rekoemndasi. Tapi demi keamanan maka sebaikanya pak Sekjen," ujarnya.
    
Selain itu, lanjut dia, kedatangan Sekjen akan menjawab kabar adanya  politik transaksional atau politik uang mengenai ketidakjelasan rekomendasi asli dari DPP PAN.
    
"Ini juga sebagai bukti, bahwa PAN serius di Pilkada Surabaya," ujarnya.
    
Saat ditanya adanya kabar, bahwa kedatangan Sekjen DPP PAN ke Surabaya akibat perpecahan yang terjadi di tingkat Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Surabaya usai pelaksanaan Musyawarah Wilayah PAN di Kediri, pekan lalu, Firda mengatakan tidak ada hubungannya.
    
"Makanya, saya juga ingatkan ke Pak Abror (cawawali Surabaya), jangan ikut-ikutan soal kabar perpecahan itu," katanya.
    
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan berkas dua pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Rismaharini-Whisnu (PDIP) dan Rasiyo-Abror (Demokrat-PAN) belum lengkap sehingga harus dilengkapi pada saat tahapan perbaikan pada 19-21 Agustus 2015.
    
"Padah tahapan pemberitahuan hasil penelitian, hari ini kami mengundang dua tim pasangan calon agar melengkapi berkas saat tahapan perbaikan," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo.
    
Menurut dia, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, perbaikan berkas dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sejak pemberitahuan dilakukan yakni mulai 19-21 Agustus. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015