Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir di rambu-rambu larangan.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan tuntas dibahas akhir tahun ini dan tahun depan bisa dilimpahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk dikaji lebih lanjut.
    
"Saat ini kami sudah menyiapkan sebanyak lima unit kendaraan derek. Nantinya, kendaraan yang parkir di rambu-rambu larangan akan diderek dibawa ke pool Dishub," katanya.
    
Menurut dia, pemilik kendaraan akan terkena biaya charge ketika kendaraannya menghuni jalur larangan ini. Sejauh ini, masih belum ditentukan besaran charge yang akan dibebankan pada pemilik kendaraan.
    
"Aturan seperti sama seperti di DKI Jakarta. Yang jelas bagian hukum Pemkot sudah membahasnya dan akhir tahun ini selesai," katanya.
    
Ia menilai raperda tentang penderekan ini sangat penting, terutama untuk menghindari adanya kendaraan yang parkir sembarangan. Menurut dia, nilai kerugian yang ditimbulkan bagi kendaraan yang parkir di rambu larangan sangat besar atau bisa mencapai ratusan juta rupiah.
    
Hitungan ini, lanjut dia, berdasarkan kerugian sosial yang timbulkan ketika kendaraan itu parkir dengan memakan badan jalan. "Ketika ada kendaraan yang parkir sembarangan, pasti ada satu lajur jalan yang terkurangi. Dan itu potensi kerugiannya besar," ujarnya.
    
Menurut dia, menderek kendaraan yang parkir sembarangan sebenarnya sudah dilakukan Dishub sejak 2012. Dishub gencar merazia kendaraan bermotor yang parkir di sembarang tempat, khususnya di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rachmad hingga Jalan Tunjungan.
    
Target utama penertiban adalah kendaraan yang diparkir di trotoar, di tepi jalan, jembatan, tikungan maupun titik-titik yang bisa menyebabkan kemacetan. Penertiban ini mengacu pada Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana pemilik kendaraan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam memarkir kendaraan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015