Jakarta (Antara) - Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) memastikan akan menggugat pelaksanaan dan hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada 1-6 Agustus 2015, ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan," kata Ketua PWNU Banten Makmur Masyhur selaku juru bicara dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Makmur, pengajuan gugatan itu merupakan kesepatakatan dari 29 PWNU sebagai tindak lanjut penolakan mereka atas hasil muktamar yang mereka nilai sarat dengan pelanggaran AD/ART, rekayasa, dan manipulasi.

Mereka juga meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski akan menggugat hasil muktamar, Makmur menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh NU pascamuktamar.

"Langkah hukum diambil justru untuk menegakkan martabat organisasi sekaligus menyelamatkan NU dari pihak-pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis," kata Makmur yang menggelar jumpa pers bersama 12 pengurus PWNU lainnya, antara lain dari PWNU Kepri, Sulut, Sultra, Maluku, Riau, dan NTB. (*)

Pewarta: Sigit Pinardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015