Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan tenaga kerja proyek "enginering procumeent construction"/EPC I" minyak Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, 1 Agustus.
    
"Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan di proyek EPC I Blok Cepu nerdasarlam fakta di lapangan.  Selain juga telah memintai keterangan 30 saksi," kata Waka Polres Bojonegoro Kompol Ikhwanuddin, dalam rapat evaluasi kasus kerusuhan tenaga kerja proyek minyak Blok Cepu di Bojonegoro, Kamis.
    
Di dalam rapat itu, ia menyebutkan tenaga kerja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rian Agustana (19), Warga Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Ia bekerja di PT. WIfgasindo, yang menjadi subkontraktor PT Tripatra, dalam proyek EPC I Blok Cepu.

Lainnya, Didit Ariadi Sampurna (36), warga Jombang, bekerja di PT Alhas Jombang, yang juga subkontraktor PT Tripatra-Samsung. Dalam kasus itu, Rian Agustana, dituduh telah melempar kaca depan mobil dengan besi ulir, sehingga pecah.

Selain itu, ia juga dituduh melempar pintu kaca klinik kesehatan PT Tripatra-Samsung, dengan batu dan bongkahan beton, dan kaca jendela staf PT Tripatra mengenai, sekaligus mendendang "blower" AC di klinik kesehatan.
    
Tersangka lainnya, Didit Ariadi Sampurna dituduh ikut serta melempar mobil klinik kesehatan, ruang staf PT Tripatra-Samsung, juga menendang "blower" AC.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015