Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta warga yang menempati tanah PT KAI di Kecamatan Kota dan Trucuk, mempersiapkan diri pindah, karena tanah tersebut  akan diaktifkan kembali menjadi jalur rel kereta api (KA).
    
"Rencana difungsikannya jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, kami peroleh dari Dirjen Perkeretaapian yang melakukan survei jalur rel KA di Bojonegoro, beberapa hari lalu," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, di Bojonegoro, Rabu.
    
Sesuai informasi yang diterima, menurut dia, Kementerian Perhubungan akan menghitung biaya pembangunan jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, untuk selanjutnya melakukan studi kelayakan.      
    
"Kalau memang semuanya berjalan lancar, kemungkinan pelaksanaan pembangunan jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, akan dimulai 2017," jelasnya.
    
Ia mengaku tidak memiliki data jumlah warga yang membangun rumah di atas tanah PT KAI  di daerahnya, yang sebelumnya merupakan jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban.
    
"Ya jelas jumlahnya banyak, bahkan status tanah ada yang sudah berpindah dari pemakai yang pertama," jelas dia.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam perjanjian  kontrak antara PT KAI dengan pengguna tanah PT KAI berlaku selama setahun, sehingga harus diperpanjang setiap tahun.
    
"Kalau tidak diperpanjang berarti menjadi hak PT KAI," ucapnya.
    
Ditanya kemungkinan ada pemberian ganti rugi, ia menjelaskan dalam perjanjian diatur yaitu kalau tanah akan dimanfaatkan pihak ketiga, misalnya, untuk hotel, maka warga memperoleh ganti rugi.
    
Namun, lanjutnya, kalau tanah akan dimanfaatkan untuk PT KAI, maka warga tidak akan memperoleh ganti rugi.
    
"Saya minta warga penghuni tanah PT KAI mempersiapkan kemungkinan terburuk tidak memperoleh ganti rugi," tandasnya.
    
Pantauan Antara, di atas tanah PT KAI mulai Desa Sukorejo, Mojokampung, Ngroworejo, Kecamatan Kota, sampai Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tidak hanya dimanfaatkan pemukiman warga.
    
Tapi, juga dimanfaatkan untuk lokasi gudang, pertokoan, bahkan juga dimanfaatkan untuk bangunan lembaga pendidikan swasta. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015