Surabaya (Antara Jatim) - Legislator dari Fraksi PAN DPR RI Tjatur Sapto Edi menyatakan jika Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim akan dibahas setelah DPR RI membahas KUHP dan KUHAP.
"Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini akan dibahas setelah kami membahas KUHP dan KUHAP terlebih dahulu," katanya dalam Seminar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di Graha Pena, Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan independensi seorang yudikatif tersebut salah satunya dipengaruhi besar kecilnya pengaruh dari Legislatif dan Eksekutif.
"Semakin sedikit pengaruh yang diberikan oleh Legislatif dan Eksekutif maka independensi yang diberikan oleh Yudikatif tersebut semakin baik," katanya.
Dalam seminar tersebut juga menghadirkan pembicara pengajar teori keadilan pada program doktor Faktultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr. M. Hadi Shubhan SH, MH, CN yang menyoroti jika seorang hakim harus memiliki lembaga izin.
"Dengan adanya lembaga izin tersebut maka bisa melindungi seorang hakim yang terlibat dalam masalah hukum seperti dipanggil oleh kepolisian dan juga kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan, hakim itu juga bisa disebut sebagai wakil Tuhan yang ada di bumi karena itu keberadaannya harus dihormati dan juga dijaga independensinya.
"Nyawa seseorang bisa hilang tatkala seorang hakim memutus hukuman mati kepada seseorang yang terlibat masalah hukum," katanya.
Hadir dalam seminar tersebut, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Hakim yang ada di Surabaya, aktivis korupsi dan sejumlah pengacara. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini akan dibahas setelah kami membahas KUHP dan KUHAP terlebih dahulu," katanya dalam Seminar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di Graha Pena, Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan independensi seorang yudikatif tersebut salah satunya dipengaruhi besar kecilnya pengaruh dari Legislatif dan Eksekutif.
"Semakin sedikit pengaruh yang diberikan oleh Legislatif dan Eksekutif maka independensi yang diberikan oleh Yudikatif tersebut semakin baik," katanya.
Dalam seminar tersebut juga menghadirkan pembicara pengajar teori keadilan pada program doktor Faktultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr. M. Hadi Shubhan SH, MH, CN yang menyoroti jika seorang hakim harus memiliki lembaga izin.
"Dengan adanya lembaga izin tersebut maka bisa melindungi seorang hakim yang terlibat dalam masalah hukum seperti dipanggil oleh kepolisian dan juga kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan, hakim itu juga bisa disebut sebagai wakil Tuhan yang ada di bumi karena itu keberadaannya harus dihormati dan juga dijaga independensinya.
"Nyawa seseorang bisa hilang tatkala seorang hakim memutus hukuman mati kepada seseorang yang terlibat masalah hukum," katanya.
Hadir dalam seminar tersebut, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Hakim yang ada di Surabaya, aktivis korupsi dan sejumlah pengacara. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015