Surabaya (Antara Jatim) - Paguyuban masyarakat yang mengatasnamakan Dewan Warga Surabaya mengingatkan masa perpanjangan pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bercalon tunggal merupakan kebijakan inkonstitusional atau tidak berdasarkan konstitusi.

"Kami hanya mengingatkan bahwa diberlakukannya pembukaan pendaftaran kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdasar undang-undang," ujar Sekretaris Umum Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Warga Surabaya Wawan Hendriyanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Ia menjelaskan, penetapan pelaksanaan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya sebagaimana pengumuman KPU Surabaya Nomor: 127/KPU-Kota 014.329945/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, secara formal konstitusional ternyata tidak memiliki dasar hukum cukup.

"Hal ini berarti Surat Edaran KPU RI Nomor: 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran beserta pengubahan tahapan di tujuh daerah untuk Pilkada serentak pada 9-11 Agustus 2015 tidak berdasar dan rawan digugat," ucapnya.

Menurut dia, dari sisi proses lembaga yang merekomendasi dibukanya kembali pendaftaran itu, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahwasannya tidak memiliki fungsi merekomendasi masa perpanjangan pendaftaran.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa Bawaslu RI ranahnya pengawasan pelaksanaan, bukan pada penyusunan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu," katanya.

Pihaknya mengaku prihatin atas segala bentuk anarkisme hukum penyelenggara Pemilihan Umum yang seolah menjadi "simalakama" Pilkada Indonesia, khususnya di Surabaya.

"Keprihatinan kami sampaikan secara terbuka kepada seluruh warga Kota Surabaya agar menjadi pertimbangan kepada semua pihak. Indonesia ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara golongan atau negara uang," katanya.

Pihaknya juga menegaskan tidak dalam posisi mencari "kambing hitam" atau siapa yang salah hingga terjadi kasus politik seperti sekarang ini, namun menyarankan pembenagan sistem secara menyeluruh atau nasional.

"Kami tidak ikut gugat-menggugat karena tak ingin terjebak ke ranah politik praktis dan pragmatis. Di sini kami menyampaikan ke masyarakat bahwa harus ada yang dibenahi dengan sistem seperti sekarang ini," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015