Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur merekomendasikan perpanjangan pendaftaran untuk tiga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar setelah menerima arahan dari pusat.

"KPU Pusat sudah memberikan surat tentang perpanjangan pendaftaran Pilkada serentak di Jatim sehingga kami teruskan ke KPU di daerah," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 tersebut bersifat sangat segera dan berperihal tentang tindak lanjut Surat Bawaslu RI perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.

Pada surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tersebut berisi lima poin, yakni pemberitahuan KPU telah menerima surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal 5 Agustus 2015 perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.

Poin berikutnya, KPU daerah yang pendaftarnya hanya satu pasangan diminta untuk mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan dan bupati atau wali kota dan wakilnya.

Berikutnya, mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap 9 Desember 2015.

"Selanjutnya, memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, mulai 6-8 Agustus 2015, dan pembukaan kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan dan perbaikannya," katanya.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa KPU daerah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkannya ke masyarakat melalui laman KPU atau media.

"KPU kabupaten/kota menyampaikan keputusan perpanjangan kepada kepala daerah dan DPRD setempat, sedangkan KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU daerah dan menyampaikan laporan ke KPU melalu desk Pilkada," ucapnya.

Sementara itu, eks Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan jika selama masa pendaftaran tiga hari tetap tak ada pasangan calon baru maka Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penundaan Pilkada tetap akan berlaku. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015