Pamekasan (Antara Jatim) - Abrasi di pantai utara Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur kini kian meluas akibat praktik penambangan pasir oleh oknum warga setempat terus berlangsung, meski pemkab setempat telah melarang mereka.

Praktik penambangan pasir ini dilakukan warga di sepanjang pesisir Pantai Utara Pamekasan. Kondisi terparah di dua desa, yakni Desa Tlonto Raja dan Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Di Pantai Desa Tlontoraja, banyak rumah-rumah warga yang rusak karena diterjang ombak setelah pasirnya ditambang warga.

"Kami telah memerintahkan Babinsa untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan penyadaran akan dampak negatif dari praktik penambangan pasir yang terjadi di pantai utara, Pamekasan itu," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi kepada Antara, Selasa.

Pemkab Pamekasan sebelumnya telah melarang warga melakukan penambangan pasir di sepanjang pesisir pantai itu, bahkan telah memberikan kompensasi berupa sejumlah uang untuk dijadikan modal usaha.

Masing-masing penambang mendapatkan kompensasi sebesar Rp2 juta lebih untuk dijadikan modal usaha. Namun kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan, bahkan kini praktik penambangan kembali marak di pantai utara Pamekasan.

Menurut Babinsa Koramil 0826/13 Pasean, Sertu Usto, beberapa hari lalu pihaknya telah menyambangi warga dan mengajak mengajak untuk menghentikan praktik penambangan pasir pantai di Dusun Solon, Desa Batukerbuy.

Kala itu ia memberikan arahan agar warga menghentikan praktik penambangan pasir pantai, dan menjelaskan dampak negatif yang akan ditimbulkan apabila praktik penambangan terus dilakukan.

"Setelah kami lakukan penjelasan panjang lebar, warga sebenarnya menyadari. Namun yang menjadi alasan, karena belum ada pekerjaan lain yang bisa mendatangkan keuntungan yang lebih banyak dibanding pekerjaan menambang pasir itu," terang Usro.

Salah seorang penambang pasir di Desa Batukerbuy Muksin (39) mengaku, dirinya dan beberapa warga lainnya memilih bekerja sebagai penambang pasir, untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

Apalagi, pekerjaan menambang itu merupakan pekerjaan yang bisa mendatangkan keutungan lumayan untuk kebutuhan sehari-sehari.

Pria ini mengaku, setiap kali menambang ia bisa mendapatkan pasir antara 2 hingga 3 meter kubik dengan cara pengambilan pasir manual, yakni menggunakan alat ember dan kaleng kemudian dibawa ketepi (pantai) dan ditimbun. 

Dalam 1 pikap pasir Muksin bisa menjual seharga Rp150 ribu, sedangkan untuk 1 truk seharga Rp400 ribu dengan rata-rata penghasilan antara Rp85 ribu sampai Rp100 ribu per hari.

"Kalau melaut belum tentu kami bisa mendapatkan Rp50 ribu lebih per hari. Tapi kalau menambang pasir seperti ini sudah bisa dipastikan bisa," katanya.

Sementara, akibat adanya  praktik penambangan pasir di sepanjang pesisir pantai oleh warga ini, abrasi pesisir pantai memang semakin meluas, dan menyebabkan hembusan ombak masuk ke perkampungan warga, terutamaa saat musin angin kencang dan ombak besar.

Pemkab Pamekasan mendata, sedikitnya sebanyak 68 rumah milik warga yang tinggal di sepanjang pesisir pantai rusak selama kurun waktu 2012 hingga Agustus 2015 ini.

Dari sebanyak 68 unit rumah yang rusak itu, delapan bangunan milik warga diantaranya rata dengan tanah dan pemiliknya terpaksa mengungsi ke tempat lain.

Warga yang rumahnya menjadi korban hembusan ombak besar dan angin kencang itu menyadari, penyebabnya karena penambangan pasir, namun mereka tidak bisa berbuat banyak. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015