Jombang (Antara Jatim) - Peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (perundang-undangan) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Nasional Kerukunan Umat Beragama.
     
"Badan khusus itu penting sebagai kelanjutan dari FKUB yang selama ini sudah ada pada tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, namun kami usulkan agar dibentuk hingga tingkat nasional, karena masalah keagamaan akhir-akhir ini cukup menyolok," kata pimpinan sidang komisi itu, Prof KHM Ridwan Lubis di Jombang, Selasa.
     
Anggota Musytasyar PBNU asal Sumatera itu menjelaskan usulan itu muncul ketika peserta sidang membahas tentang UU Perlindungan Umat Beragama dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP Nomor 55/2007), apalagi ada sejumlah materi pendidikan agama di sekolah yang dimasuki materi-materi versi Wahabi.
     
"Akhirnya, peserta mengusulkan perlunya badan khusus untuk itu, bahkan fungsinya tidak hanya sekadar menjadi kelanjutan dari FKUB, namun bisa juga menangkal radikalisasi, merevisi perda-perda yang bertentangan dengan agama, dan juga meredam meluasnya insiden seperti Tolikara," katanya.
     
Dalam forum itu, peserta sidang dari Kalbar dan Kupang (NTT) memang meminta PBNU untuk membantu masyarakat setempat yang sudah memiliki tanah dan anggaran untuk membangun masjid, namun tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau Kanwil Kemenag setempat, sedangkan Maluku Utara meminta PBNU periode mendatang untuk mendirikan universitas di provinsi itu.
     
Selain masalah UU Perlindungan Umat Beragama dan Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah (PP Nomor 55/2007) itu, forum itu juga membahas tentang pilkada yang murah dan berkualitas, SDA untuk kesejahteraan rakyat, upaya memperpendek masa tunggu calon haji, perlindungan TKI terkait pencatatan nikah bagi mereka, dan perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan.
     
"Untuk masalah haji yang masa antreannya terlalu panjang, kami merekomendasikan dua hal yakni pemerintah harus berjuang terus menerus untuk meminta Pemerintah Kerajaan Arab Saudi guna menambah kuota haji bagi Indonesia, lalu memprioritaskan calon haji yang sangat tua untuk berangkat ke Tanah Suci," kata Prof KHM Ridwan Lubis.
     
Terkait masalah TKI yang menikah di negara orang, muktamirin mendesak pemerintah untuk menyiapkan Pencatat Nikah untuk mereka, bahkan muktamirin juga mengusulkan perlunya Atase Agama pada sejumlah KJRI yang banyak TKI, seperti Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan sebagainya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015