Jember (Antara Jatim) - Pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Jember (bacabup-bacawabup) Sugiarto dan Dwi Koryanto mengajukan pengunduran diri dari pegawai negeri sipil untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Jember, Jawa Timur, yang digelar 9 Desember 2015.

"Baik saya maupun dr Dwi Koryanto sudah melakukan pengunduran diri sesuai dengan aturan," kata Sugiarto yang juga Sekretaris Kabupaten Jember, Senin.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni Sugiarto (Sekretaris Kabupaten Jember) - Dwi Koryanto (Plt Direktur RSD dr Soebandi Jember) yang didukung enam partai politik dan pasangan Faida (Direktur RS Bina Sehat Jember) - Muqit Arief (Pengasuh Ponpes Al-Falah) didukung empat partai politik.

"Kami sudah memproses pengajuan diri untuk mundur dari PNS dan kini masih menunggu pengesahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tuturnya.

Ia mengatakan surat pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh BKN, namun sesuai aturan dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU menyebutkan pengunduran diri itu dinilai sah setelah 60 hari sejak PNS ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat.

"60 hari yang tercantum dalam PKPU itu merupakan batas maksimal. Saya sudah mengikuti aturan yang ada dan saat pendaftaran bacabup-bacawabup memang harus menyertakan surat pengunduran diri," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember itu.

Apabila SK pengunduran diri itu belum turun hingga Oktober 2015, Sugiarto menuturkan secara otomatis dirinya dan pasangannya Dwi Koryanto sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS karena sudah mengajukan pengunduran diri.

Sugiarto mengatakan dirinya akan memegang teguh aturan tentang syarat maju sebagai peserta Pilkada Jember, sehingga tidak melanggar aturan kepegawaian dan UU Pilkada.

Sementara Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan penyelenggara pemilu belum menerima SK surat pengunduran diri bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jember yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yakni pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan pengunduran diri PNS yang bertarung dalam pilkada paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015