Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Pengawasan Keuangan (BPK) melarang Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membangun jembatan di Bengawan Solo, kalau status kepemilikan tanah lokasi jembatan masih belum selesai dibebaskan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bojonegoro Andi Tjandra, Senin, mengatakan, pemkab memperoleh peringatan dari BPK yang isinya melarang jembatan Bengawan Solo yang menghubungkan Kecamatan Kota-Trucuk, dibangun.
    
Pertimbangan BPK, lanjut dia, lahan yang akan dimanfaatkan lokasi jembatan yang lokasinya di kiri Bengawan Solo di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, seluas 3.000 meter persegi belum bisa dibebaskan.
    
"Lahan di Kecamatan Trucuk, ada dua bidang yang masih dalam proses pembebasan," jelas dia.
    
Meski demikian, lanjut dia, lahan di Kelurahan Klangon, Kecamatan Trucuk, yang lokasinya di kanan Bengawan Solo, seluas 5.000 meter persegi sudah berhasil dibebaskan.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab sudah melelang pembangunan jembatan di Bengawan Solo yang menghubungkan Kecamatan Kota-Trucuk. Lelang yang sudah berjalan yaitu pembangunan pondasi jembatan senilai Rp22 miliar.
    
"Karena ada larangan dari BPK, ya terpaksa pembangunan pondasi jembatan yang ditargetkan dilaksanakan tahun ini ditunda," katanya, menegaskan.
    
Sesuai data, katanya, panjang jembatan 190 meter, dengan lebar sembilan meter, dengan tipe "cable stayed" atau penarik kabel.
    
Penentuan tipe jembatan, menurut dia, memperhitungkan di lokasi setempat berada di tikungan Bengawan Solo, yang rawan longsor, sehingga jembatan tanpa dilengkapi dengan tiang pancang di tengah.
    
Sesuai rencana, lanjut dia, pembangunan jembatan membutuhkan waktu dua tahun, dengan biaya mencapai Rp61 miliar.
    
Alokasi anggaran pembangunan jembatan tahun ini, jelas dia, mencapai Rp42 miliar, dari APBD 2015, yang akan dimanfaatkan untuk membangun pilar dan kerangka jembatan.
    
Tujuan pembangunan jembatan di Bengawan Solo itu, katanya, untuk memperlancar arus lalu lintas warga, dan mendorong berkembangnya Kecamatan Trucuk. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015