Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyampaikan bahwa tiga Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan terancam ditunda karena hingga batas akhir tak ada pasangan yang mendaftar.

"Saya sudah menerima laporan dari tiga KPU daerah. Ada yang tidak ada pendaftar, ada juga yang mendaftar tapi tak ada pasangannya," ujar Komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.

Ia merinci, untuk Kabupaten Blitar sampai tiga hari masa batas pendaftaran hanya Rijanto (petahana wabup)-Marhaenis (PDIP dan Gerindra) yang terdaftar di KPU setempat.

Sedangkan, di Kabupaten Pacitan kejadiannya berbeda karena menjelang masa penutupan pendaftaran terdapat koalisi partai politik yang mendaftar, namun hanya bakal calon bupati, tanpa wakil.

Sekadar informasi, di Pacitan hanya pasangan Indartato (petahana bupati)-Yudi Sumbogo asal Partai Demokrat yang mendaftar ke KPU setempat.

Kejadian hampir sama terjadi di Kota Surabaya, yang mana pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko mendaftar ke KPU setempat dengan diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.

Namun saat proses pendaftaran, Haries Purwoko meninggalkan lokasi tanpa alasan jelas tanpa membubuhkan tanda tangan kesediannya mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Dhimam Abror.

Di Surabaya, pada masa proses pendaftaran hanya diikuti oleh pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Menurut Choirul Anam, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 maka jika sampai melebihi batas waktu ditentukan hanya terdaftar satu pasangan calon maka ditunda hingga 2017.

"Kalau kejadiannya seperti itu maka sesuai PKPU tersebut ya ditunda 2017. Kami masih menunggu perkembangan berikutnya," kata eks Komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan sampai saat ini pasangan Abror-Haries belum dinyatakan sah mendaftar lantaran belum memenuhi salah satu dari tiga syarat mutlak, yakni tanda tangan surat pernyataan dari calon wakil wali kota. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015