Surabaya (Antara Jatim) - Tujuh dari 10 perwakilan partai politik di Kota Surabaya menghadiri sosialisi perpanjangan masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Kamis.

Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik.

"Sekaligus kami ingin mereview kembali persyaratan-persyaratan untuk pendaftaran yang akan mulai dibuka kembali tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015 nanti," ujar Purnomo.

Beberapa perwakilan parpol yang hadir, di antaranya adalah Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sudarsono, Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya Amin Ashari, Wakil DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya Sukadar, Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya Dwi Utomo, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya A.H. Thony, DPC Partai Demokrat Surabaya Mardi dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya Buchori.

Ia meyakinkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan serta seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Surabaya, yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Jadwal pemilihan tidak akan terganggu karena perpanjangan masa pendaftaran ini. Bahkan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang nantinya akan mendaftar, kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Dr Soetomo," lanjutnya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

Hal ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang perwakilan partai mengenai apakah calon perseorangan juga diperkenankan mendaftar kembali selama masa perpanjangan masa pendaftaran ini.

"Masa penyerahan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sudah ditutup pada bulan Juni kemarin dan tidak ada yang menyerahkan. Sehingga, tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri," ujar Robiyan.

Sedangkan dari partai politik atau gabungan partai politik telah mempunyai salah satu syarat berupa perolehan kursi di DPRD atau perolehan suara sah pada saat Pemilihan Legislatif 2014 lalu.

Dalam sosialisasi ini, lanjut dia, seluruh perwakilan partai politik yang hadir telah bisa menerima dan memahami alasan di balik dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran.

"Mereka juga menyatakan telah memahami syarat-syarat  yang diperlukan untuk mendaftarkan pasangan calon. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015