Bojonegoro (Antara Jatim) - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sejak Senin (27/7), melakukan pendataan ulang 230 menara telepon selular, sebagai upaya penertiban menyangkut perizinan juga lokasi pemasangan yang sudah ditentukan.

"Tim gabungan sudah melakukan pendataan ulang menara telepon selular di tujuh kecamatan dalam dua hari ini," kata Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kunandaka Tjatur, di Bojonegoro, Rabu.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Tekonologi Informasi Kominfo Nurizky Wulandari, mengaku belum bisa menyebutkan jumlah menara telepon selular yang sudah didata ulang.

Tapi, katanya, dari pendataan menara telepon selular di tujuh kecamatan, antara lain Kecamatan Kapas, Baureno, Sekar, Gondang, juga kecamatan lainnya, diketahui  ada sejumlah menara telepon selular yang pemasangannya menyalahi ketentuan.

Ia mencontohkan di Desa Wedi Kecamatan Kapas, ada sebuah menara telepon selular yang berdiri. Padahal, sesuai rencana induk pemkab bahwa pemasangan menara telepon selular yang ditentukan di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas.

Tidak hanya itu, katanya, di Kecamatan Baureno, juga diketahui ada dua menara telepon selular, yang salah satunya belum beroperasi,tapi belum memberitahu kepada pemkab soal pendiriannya.

"Pemkab tidak pernah memperoleh pengajuan izin dari pemilik dua menara telepon seluar di Kecamatan Baureno itu," tandasnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015