Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Plaosan Kepolisian Resor (Polres) Magetan, mengamankan ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa yang diduga didatangkan dari Jawa Tengah dan akan dijual ke wilayah Jawa Timur.
 
Kapolsek Plaosan, AKP Ruwajianto, Rabu, mengatakan, ratusan liter minuman keras tersebut diamankan saat pihaknya melakukan pengamanan Lebaran di kawasan objek wisata Telaga Sarangan, Magetan.
     
Menurut dia, saat melakukan pengamanan, polisi curiga dengan sebuah mobil pikap yang melintas di kawasan tempat wisata andalan Magetan tersebut. Saat dihentikan dan diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut minuman keras yang disimpan di dalam jerigen.
     
"Minuman terlarang tersebut disita dari tangan Andi Ferianto asal Kota Madiun. Jumlah arak Jawa yang diamankan mencapai 37 jerigen," ujar AKP Ruwajianto kepada wartawan. 
     
Selain menyita ratusan liter arak, polisi juga menyita sebuah mobil pikup yang digunakan pelaku untuk mengangkut minuman terlarang tersebut. 
     
Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan liter arak tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, minuman keras tersebut akan dijual di wilayah Madiun. 
     
Ruwajianto menyatakan, peredaran minuman keras memang masih marak di Kabupaten Magetan dan sekitarnya. Hal tersebut karena pengedar minuman keras hanya dikenai sanksi ringan sehingga tidak membuat jera para pelakunya. 
     
"Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Rendahnya hukuman tersebut membuat para pelaku seringkali mengulangi perbuatannya," tambahnya. 
     
Guna menekan peredaran minuman beralkohol, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras tersebut. Sebab, selain tidak baik untuk kesehatan juga bertentangan dengan hukum meski masih tergolong ringan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015