Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Surat Edaran  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Juanedi mengatakan batasan pemberian THR kepada para karyawan paling lambat 14 hari kerja sebelum Hari Raya Lebaran.

"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang nakal," katanya.

Menurut dia, jika setiap tahun ada perusahaan nakal, tapi tidak ada sanksi apa artinya edaran tersebut tidak dilaksanakan dengan baik di daerah. Junaedi tak mengetahui berapa jumlah perusahaan di kota pahlawan yang tak memenuhi kewajibannya membayar THR karyawannya.

Namun demikian, ia memastikan setiap tahun pihaknya menerima aduan dari para karyawan. "Setiap tahun ada buruh yang mengeluh pada kita," katanya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah kota membuka posko pengaduan THR. "Kita minta pemkot membuka posko pengaduan untuk memberi solusi terbaik," katanya.

Junaedi menambahkan, berdasarkan surat edaran karyawan yang bekerja selama 12 bulan berhak untuk menerima satu bulan gaji. "Jika masih 3-4 bulan belum ada (THR)," katanya.

Ia menegaskan, jika pihaknya menerima aduan soal pelanggaran, kalangan dewan akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. "Saya panggil jika ada perusahaan yang melanggar," katanya.

Ia berharap surat edaran yang dikeluarkan Kemenakertrans ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota atau bahkan peraturan daerah (perda). "Untuk membahasnya bisa berbicara dengan dewan pengupahan, asosiasi pengusaha," katanya.

Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran bisa berupa surat admnistrasi atau surat pemanggilan satu hingga tiga. Peraturan itu tujuannnya untuk melindungi para buruh khususnya warga Surabaya.

"Biar para buruh bisa mempersiapkan lebaran dengan baik. Pengusaha jangan hanya memanfaatkan tenaga saja, tapi kewajban THR juga harus dipenuhi," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015