Mojokerto (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Tri Mulyanto meminta perusahaan di kabupaten setempat untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu, sesuyai edaran yang berlaku.

"Dengan memberikan THR tepat waktu berarti perusahaan di Mojokerto turut serta menyejahterakan pekerjanya," kata Tri Mulyanto,  di Mojokerto, Selasa,

Ia mengemukakan, jika pemberian THR tersebut diberikan tepat waktu maka para pekerja tersebut bisa menggunakan uang THR tersebut untuk memenuhi kebutuhannya menjelang  Lebaran.

"Dengan demikian para pekerja bisa melaksanakan Lebaran dengan tenang dan juga senang dengan adanya pemberian uang tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, jika memang masih ada perusahaan yang belum memberikan uang THR kepada perusahaan pihaknya masih tetap membuka posko pengaduan THR.

"Posko tersebut dibuka untuk membantu para buruh atau pekerja untuk mendapatkan THR yang mungkin masih belum diberikan dari perusahaan masing-masing," katanya.

Di Kabupaten Mojokero, kata dia, terdapat sekitar 600 perusahaan, baik perusahaan kecil sampai berskala besar.
"Dari ratusan jumlah perusahaan tersebut memperkerjakan puluhan ribu buruh," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015