Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur aktif melakukan penghimpunan zakat fitrah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta bank pemerintah dan BUMN/BUMD dengan cara menyebar surat edaran bupati ke seluruh instansi/lembaga daerah setempat.
    
"Kami sifatnya hanya meneruskan surat edaran bupati terkait kewajiban membayar zakat fitrah bagi ribuan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri muslim," kata petugas Baznas Tulungagung, Fatkul Manan di Tulungagung, Selasa.
    
Ia mengatakan, surat edaran bupati nomor 451/510/012/2015 tentang pelaksanaan zakat fitrah tahun 1436 Hijriah yang ditandatangani oleh Sekda Indra Fauzy itu mulai diedarkan sejak pertama diterbitkan pada 1 Juni 2015.
    
Tidak hanya disebar ke seluruh lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Tulungagung, salinan surat edaran yang sama juga dilayangkan ke Kodim 0807 Tulungagung, Polres Tulungagung, BUMN/BUMD seperti Perum Bulog dan Pabrik Gula Modjopanggung, serta sejumlah bank pemerintah di daerah itu.
    
Hasilnya, terang Manan, sejak sepekan terakhir berhasil terkumpul zakat fitrah dari 7.319 "muzzaki" (pembayar zakat) dengan rata-rata besaran zakat mencapai tiga (3) kilogram beras medium.
    
"Teknis pembayaran zakatnya adalah, muzzaki membayar (membeli) beras di badan amil dengan nilai sebesar Rp8 ribu per kilogram. Jadi kalau jumlah zakat per orang adalah tiga kilogram, uang yang harus diserahkan untuk membeli beras zakat di amil sebesar Rp24 ribu," terang Manan.
    
Mengenai besaran zakat yang dibayarkan, Manan menjelaskan pihak Baznas telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung terkait perbedaan pendapat di antara umat Islam mengenai kewajiban minimal zakat fitrah yang boleh dibayar seorang muslim.
    
Dari konsultasi itu, lanjut dia, MUI memfatwakan agar pembayaran zakat fitrah dibulatkan menjadi tiga kilogram untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan alim-ulama mengenai jumlah minimal zakat yang harus umat Islam.
    
"Menurut MUI, ada sebagian ulama yang menyebut besaran zakat itu minimalnya adalah 2,4 kilogram, ada yang 2,5 kilogram, dan ada pula yang 2,8 kilogram. Untuk menghindari khilafiah (perbedaan) itu, MUI memfatwakan agar besaran zakat dibulatkan menjadi tiga kilogram, namun yang tetap membayar 2,4 kilogram dan seterusnya, asal sesuai keyakinan masing-masing, tetap dianggap sah," jelas Manan melanjutkan.
    
Kendati juga menerima pembayaran zakat fitrah dari khalayak umum, Manan memastikan mayoritas pembayar zakat fitrah di Baznas adalah dari kalangan pegawai negeri sipil setempat, serta TNI/Polri.
    
Layanan penerimaan zakat fitrah akan terus dilakukan hingga 11 Juli mendatang, dan selanjutnya dilakukan persiapan tahapan distribusi zakat beras tersebut ke 271 desa/kelurahan di 19 kecamatan se-Tulungagung.
    
"Puncaknya (zakat) diperkirakan terjadi sekitar akhir pekan ini dan H-7 Lebaran. Tahun lalu jumlah muzzaki yang terhimpun mencapai 23 ribuan orang dengan volume zakat saat itu rata-rata masih 2,5 kilogram," terangnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015