Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang pejabat dan pegawai negeri sipil di wilayah itu menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2015.
     
"Pelarangan semacam ini sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas (mobdin) pemerintah tetap optimal," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Senin.
     
Ia menjelaskan semua mobil dinas harus diparkir di halaman kantor pemkab, kecuali pejabat yang sedang melaksanakan bertugas selama Lebaran. Misalnya petugas Dinas Perhubungan yang harus memantau kondisi lalu lintas, tetap memakai mobil dinas.
     
Dikatakan Bupati Anas, kebijakan larangan mobil mobdin untuk mudik Lebaran telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu dan kembali diterapkan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
     
"Larangan ini selain didasari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga dilandasi oleh sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga kondisi mobdin tetap optimal dan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan," ujarnya.
     
Bupati menambahkan, kewajiban mengandangkan mobdin itu tidak berlaku bagi para pejabat yang menjalankan tugas berkaitan dengan kegiatan Lebaran di Banyuwangi. "Pejabat yang tidak mudik ke luar daerah dan tetap melainkan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Lebaran tetap bisa menggunakan mobil dinas," ujarnya.
     
Sementara mobil operasional yang tidak ikut dikandangkan di halaman kantor pemkab Banyuwangi, antara lain kendaraan operasional Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit.
      
"Sedangkan mobil yang lainnya termasuk mobil dinas jabatan di instansi-instansi tersebut tetap harus dikandangkan," ujarnya. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015