Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penjualan belasan ekor Elang yang merupakan satwa liar dilindungi itu melalui jejaring sosial, Facebook (FB).
     
"Tersangka Pas membeli dari sejumlah pemburu elang, lalu dia jual secara daring (online) melalui FB," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrahman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
     
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono dan Kasubdit IV/Sumdaling AKBP Anjas Gautama, ia menjelaskan belasan elang yang disita adalah seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz).
     
Selain itu, seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut perut putih (Haliaeestus Leugaster), dua ekor Anak Elang, dan enam ekor Alap-Alap Sapi (Falco Moluccensis).
     
"Tidak hanya 11 ekor Elang dan Alap-Alap, tapi juga ada dua ekor Elang Laut dalam kondisi mati. Kami juga menyita lima kardus penyimpanan, sebuah sangkar burung, dan sebuah angkringan burung, " katanya.
     
Ditanya keuntungan tersangka, ia menjelaskan tersangka sudah menjalankan perdagangan satwa yang dilindungi lewat FB sejak enam bulan lalu dengan keuntungan hingga ratusan ribu per ekor.
     
"Harga satwa yang dijual berkisar Rp2 juta dan bahkan ada yang lebih, tapi keuntungan yang diperoleh tersangka untuk setiap ekor berkisar ratusan ribu rupiah," tukasnya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015