Pamekasan (Antara Jatim) - Sejumlah pengelola masjid dan mushalla, penerima dana hibah APBD Pemkab Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, mengklarifikasi adanya dugaan penerima bantuan fiktif, sebagaimana temuan tim independen.

"Tidak benar kalau kami masuk kategori penerima fiktif, karena masjidnya jelas, dan ada," kata koordinator penerima bantuan dana hibah masjid Al-Muhajirin di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan Sarihan, Sabtu.

Sarihan mengemukakan hal ini, menanggapi temuan tim independen yang menyebutkan masjid yang dikelolanya masuk dalam cacatan yang perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Salah satu penyebabnya, karena koordinator pengelola masjid yang tercantum sebagai penerima dana hibah merupakan politisi.

Ia mengakui dirinya memang politisi, namun demikian, tidak seharusnya menjadi permasalahan, karena dana hibah yang diberikan Pemkab Pamekasan itu, untuk membantu kemakmuran masjid. "Saya memang aktif di Hanura, tapi kan masjidnya jelas," kata Sarihan.

Pria yang mengaku pernah aktif di Partai Amanat Nasional (PAN) sebelum menjadi politikus Hanura ini juga menyayangkan kabar yang kini beredar terkait dugaan fiktif atau tidak tepat sasaran itu, karena menurutnya, hal itu bisa membentuk persepsi publik yang keliru.

Pada APBD 2015 ini, pemkab memberikan dana hibah kepada 947 mushalla, 232 masjid dan 144 pondok pesantren dengan perincian, dana hibah untuk mushalla sebesar Rp4,7 miliar, masjid Rp2,2 miliar dan lembaga pendidikan pondok pesantren sebesar Rp4,1 miliar.

Dana hibah untuk lembaga pendidikan Islam, masjid dan mushalla ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu menyebarkan syiar Islam, mengingat Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang telah menetapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam).

Penetapan jumlah lembaga dan tempat ibadah baik masjid maupun mushalla penerima dana hibah ini pada 16 April 2015 dan sebagian dana telah dicairkan kepada 1.323 lembaga penerima bantuan.

Hasil temuan independen menyebutkan, dari 1.323 lembaga penerima dana hibah itu, sekitar 39 diantaranya terindikasi fiktif, yakni tidak sesuai peruntukannya dan salah sasaran, serta beberapa diantaranya ditemukan data ganda, serta nama penerima bantuan ganda, yakni satu pengelola menerima dua jenis bantuan sekaligus.

Data ganda penerima dana hibah Pemkab Pamekasan itu terjadi pada bantuan mushalla, yakni dengan nama mushalla Al-Harokah yang beralamat di Jalan Brawijaya, Pamekasan. Mushallah ini terdata pada nomor penerima dana hibah 870 dengan koordinator penerima bernama Kusairi dan pada nomor 876 dengan koordinator penerima bernama Ach Qusairi.

Selain data mushalla penerima bantuan ganda, tim juga menemukan adanya penerima bantuan ganda antara mushalla dan pondok pesantren, yakni pada lembaga pendidikan Islam bernama Al-Marzuki dengan nomor data penerima bantuan nomor 8 pada data penerima dana hibah pondok pesantren dan yayasan, serta nomor 639 pada data penerima dana hibah untuk mushalla.

Padahal, seharusnya kalau pondok pesantrennya menerima bantuan, maka mushallanya tidak perlu menerima bantuan. 

Selain itu, ada juga penerima dana hibah untuk mushalla pribadi, dan bukan untuk kepentingan umum. Padahal, ketentuannya, mushalla tersebut, harus digunakan untuk kepentingan umum, milik umat, bukan milik pribadi atau perorangan.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik meminta, instansi terkait yakni Bagian Kesra Pemkab Pamekasan mengkaji ulang dugaan penerima dana hibah fiktif dan tidak tepat sasaran itu, termasuk dana penerima bantuan yang ganda.

Hal ini dimaksudkan agar dana hibah yang dialokasikan Pemkab Pamekasan memang benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, yang juga perlu diperhatikan, kemungkinan adanya penerima bantuan yang "double" yakni sebelumnya sudah pernah menerima bantuan, akan tetapi tahun ini kembali menerima bantuan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015